Wajib Pajak (WP) di Indonesia wajib segera perhatikan jadwal pajak bulan ini untuk menghindari denda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat ketat mulai awal 2026, khususnya untuk pembayaran dan pelaporan PPh masa Desember 2025 serta SPT Tahunan.

Jadwal Pembayaran PPh

Pembayaran PPh masa Desember 2025 jatuh tempo paling lambat 15 Januari 2026. Cakupannya meliputi PPh Pasal 4(2), 23, 25, dan 26, yang semuanya wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Keterlambatan bisa kena sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Semua transaksi pembayaran kini terintegrasi di Coretax, platform baru DJP yang mewajibkan aktivasi akun NPWP terlebih dahulu. Ribuan WP sudah memanfaatkan sistem ini untuk memenuhi kewajiban tepat waktu.

Tenggat Pelaporan SPT Masa

Pelaporan SPT Masa PPh dan pengunggahan faktur pajak keluaran harus selesai paling lambat 20 Januari 2026. Proses ini juga eksklusif via Coretax untuk memastikan akurasi data dan efisiensi. WP disarankan siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong dan transaksi bulanan sejak dini.

Pelaporan SPT Tahunan 2025

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2025 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2026. Data awal menunjukkan ribuan WP telah menyelesaikannya dalam tiga hari pertama, menandakan adopsi cepat Coretax. Batas akhir pelaporan biasanya 31 Maret, tapi mulai sekarang lebih baik segera lakukan.

Tips dari TaxTime.id

  • Aktifkan Coretax Segera: Kunjungi pajak.go.id atau kantor pajak terdekat untuk verifikasi akun.
  • Hindari Sanksi: Gunakan fitur simulasi di Coretax untuk hitung pajak akurat.
  • Konsultasi Gratis: Hubungi TaxTime.id untuk bimbingan pelaporan atau optimalisasi pajak Anda.

Jaga kepatuhan pajak untuk kelancaran usaha. TaxTime.id, konsultan pajak terpercaya, siap bantu Anda navigasi regulasi terbaru!

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time