Masalah bukti potong belum muncul Coretax sering membuat wajib pajak bingung, terutama saat akan rekonsiliasi data dan melaporkan SPT Tahunan. Padahal, DJP telah menyediakan fitur “Bukti Potong Saya” di akun Coretax untuk melihat, mengecek, dan mengunduh data bukti pemotongan atau pemungutan yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Data ini juga dirancang untuk membantu proses rekonsiliasi dengan data yang terisi otomatis pada SPT Tahunan.

Jika data bukti potong Anda belum terlihat, jangan langsung panik. Dalam banyak kasus, masalahnya bukan selalu karena data hilang, tetapi karena bukti potong belum diterbitkan dengan benar, filter pencarian belum sesuai, atau identitas pajak penerima penghasilan belum cocok di sistem. DJP juga secara eksplisit mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti potong melalui Coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar agar data bisa terbaca di akun penerima penghasilan.

Penyebab bukti potong tidak muncul

Ada beberapa penyebab umum kenapa bukti potong belum muncul di akun Coretax.

Pertama, pemberi penghasilan belum menerbitkan bukti potong melalui Coretax. Ini adalah penyebab yang paling sering. Walaupun penghasilan sudah dibayarkan dan pajak sudah dipotong, data belum tentu otomatis tampil jika dokumen buktinya belum benar-benar diterbitkan di sistem Coretax. DJP menyebut bahwa bukti potong yang diterbitkan melalui Coretax dapat diakses oleh penerima penghasilan di akun pribadinya dan menjadi data prepopulated pada SPT Tahunan.

Kedua, NPWP atau NIK 16 digit yang dicantumkan oleh pemberi penghasilan tidak sesuai. Jika identitas penerima penghasilan salah input, bukti potong bisa gagal terbaca pada akun yang semestinya. Karena itu, kecocokan data identitas menjadi titik yang wajib diperiksa lebih dulu.

Ketiga, Anda belum memilih tipe bukti potong atau periode yang tepat saat melakukan pencarian. Pada fitur “Bukti Potong Saya”, wajib pajak perlu memilih jenis bukti potong yang sesuai, lalu memfilter berdasarkan bulan diterimanya bukti potong. Jika filter tidak sesuai, data yang sebenarnya sudah ada bisa terlihat seolah belum muncul.

Keempat, tampilan data belum diperbarui. DJP menjelaskan bahwa apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak dapat menekan tombol refresh pada bagian tabel. Ini terdengar sederhana, tetapi sering terlewat saat pengguna terburu-buru mengecek data.

Langkah pengecekan di akun wajib pajak

Sebelum menghubungi HR, bendahara, atau pemberi penghasilan, lakukan pengecekan mandiri di akun Coretax Anda.

Masuk ke akun Coretax, lalu buka modul e-Bupot dan cari menu “Bukti Potong Saya”. Di menu ini, Anda dapat melihat data bukti pemotongan atau pemungutan yang diterbitkan oleh pihak pemberi penghasilan. Fitur tersebut memang disediakan untuk membantu wajib pajak mengecek dan mengunduh bukti potong secara mandiri.

Setelah itu, pilih tipe bukti potong yang sesuai. DJP menjelaskan bahwa pilihan yang tersedia mencakup BPA1, BPA2, BP21, dan BPPU. Pastikan Anda tidak salah memilih jenis dokumen, karena masing-masing mewakili jenis penghasilan dan pemotongan yang berbeda. Setelah memilih tipe, gunakan filter bulan, lalu klik Cari. Jika data masih belum terlihat, tekan tombol refresh pada tabel.

Selain mengecek di “Bukti Potong Saya”, Anda juga perlu memastikan apakah data tersebut sudah tertarik ke SPT Tahunan. DJP menyebut bahwa fitur Posting SPT dapat membantu menarik sejumlah data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong PPh, ke dalam SPT Tahunan. Jadi, jika Anda sedang menyusun SPT, cek apakah data muncul pada bagian prepopulated setelah proses tersebut dijalankan.

Langkah berikutnya adalah membandingkan data yang ada dengan dokumen atau informasi yang Anda pegang sendiri, misalnya slip gaji, rekap honorarium, atau konfirmasi pembayaran dari pemberi penghasilan. Tujuannya bukan hanya mencari apakah buktinya muncul, tetapi juga memastikan bahwa jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong memang masuk secara benar. DJP mengingatkan bahwa wajib pajak tetap harus teliti dalam pengisian SPT walaupun ada data prepopulated.

Apa yang perlu dikonfirmasi ke pemberi penghasilan

Jika setelah pengecekan mandiri data masih belum ada, langkah selanjutnya adalah menghubungi pemberi penghasilan secara spesifik dan terarah.

Pertama, tanyakan apakah bukti potong sudah benar-benar diterbitkan melalui Coretax, bukan hanya dibuat secara internal atau masih dalam proses review. Ini penting karena data baru akan dapat dibaca di akun penerima jika penerbitannya sudah dilakukan di sistem Coretax.

Kedua, minta mereka memastikan bahwa NPWP atau NIK 16 digit Anda sudah dicantumkan dengan benar. Satu digit yang keliru saja bisa membuat bukti potong tidak terbaca pada akun Anda. DJP sendiri menegaskan bahwa ketepatan NPWP 16 digit menjadi syarat agar bukti potong dapat muncul di akun penerima penghasilan.

Ketiga, konfirmasikan jenis bukti potong dan masa pajaknya. Ada kasus di mana data sebenarnya sudah dibuat, tetapi masuk pada jenis dokumen yang berbeda dari yang Anda cari, atau berada pada masa pajak yang tidak Anda periksa. Ini terutama relevan bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

Keempat, untuk bukti potong PPh 21 pegawai, pastikan juga data status perpajakan yang memengaruhi perhitungan, seperti PTKP, memang sesuai. DJP menjelaskan bahwa jika status PTKP pada bukti potong tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak perlu berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk penyesuaian. Jadi, walaupun dokumen sudah muncul, isinya tetap harus diverifikasi.

Kapan sebaiknya meminta bantuan profesional

Tidak semua masalah bukti potong perlu dibawa ke konsultan pajak. Namun, ada beberapa kondisi ketika bantuan profesional menjadi langkah yang lebih efisien.

Anda sebaiknya mempertimbangkan bantuan profesional jika batas waktu pelaporan SPT sudah dekat, sementara bukti potong belum muncul atau muncul tetapi datanya tidak konsisten. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya pengecekan teknis, tetapi juga penilaian atas risiko pelaporan yang salah. Kewajiban wajib pajak tetap sama: melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Bantuan profesional juga layak dipertimbangkan jika Anda memiliki lebih dari satu pemberi penghasilan, menerima honor, jasa, komisi, cashback, atau jenis penghasilan lain yang membuat data bukti potong lebih kompleks. DJP sendiri mengakui bahwa sistem prepopulated bisa menarik beberapa bukti potong berdasarkan NIK, sehingga wajib pajak perlu memastikan apakah bukti potong tersebut benar-benar terkait dengan penghasilan yang diterima atau tidak.

Begitu juga bila Anda menemukan bukti potong yang seharusnya tidak masuk, angka penghasilan tidak sesuai, atau kredit pajak muncul tanpa dukungan penghasilan yang jelas. Kondisi seperti ini perlu dianalisis hati-hati agar pembetulan tidak justru menimbulkan masalah baru saat pelaporan atau saat dilakukan klarifikasi di kemudian hari.

Penutup

Masalah bukti potong belum muncul Coretax pada dasarnya perlu ditangani secara berurutan: cek akun sendiri lebih dulu, pastikan filter dan refresh sudah dilakukan, lalu konfirmasi penerbitan dokumen dan ketepatan NPWP 16 digit ke pemberi penghasilan. Jika data tetap tidak sinkron atau waktu pelaporan sudah mepet, bantuan profesional bisa membantu Anda menghindari kesalahan saat menyusun SPT.

CTA

Data pajak Anda tidak sinkron? Konsultasikan pengecekannya di Taxtime.id agar bukti potong, data prepopulated, dan pelaporan SPT Anda bisa direview dengan lebih aman dan tepat.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time