Cara Bayar dan Lapor PPh 23 dengan Benar

Diperbarui: • Panduan informasional untuk perusahaan, finance, accounting, dan pelaku usaha.

Banyak perusahaan merasa proses PPh 23 itu sederhana: potong, setor, lalu lapor. Padahal, kesalahan kecil seperti salah memilih jenis pajak, keliru menentukan dasar pemotongan, terlambat membuat bukti potong, atau lupa melaporkan SPT Masa dapat membuat administrasi pajak menjadi berantakan.

Artikel ini membahas cara lapor PPh 23 secara runtut, mulai dari mengenali transaksi yang dikenai PPh 23, menyiapkan dokumen, membuat bukti potong, membayar pajak, hingga melaporkannya melalui sistem pajak yang berlaku.

Ringkasnya: PPh 23 umumnya dipotong saat perusahaan membayar atau membebankan penghasilan tertentu kepada pihak lain, seperti jasa, sewa selain tanah/bangunan, royalti, bunga, dividen tertentu, hadiah, penghargaan, bonus, dan transaksi lain yang memenuhi ketentuan. Setelah dipotong, pajak disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Transaksi yang Umum Dikenai PPh 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Dalam praktik perusahaan, PPh 23 paling sering muncul pada transaksi jasa dan sewa harta selain tanah dan/atau bangunan.

Jenis Transaksi Tarif Umum Catatan Praktis
Dividen tertentu, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya 15% dari jumlah bruto Pastikan transaksi tersebut bukan objek PPh final, bukan PPh 21, dan tidak termasuk pengecualian.
Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta 2% dari jumlah bruto Tidak termasuk sewa tanah dan/atau bangunan yang umumnya masuk rezim PPh final Pasal 4 ayat (2).
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain 2% dari jumlah bruto Untuk jasa lain, cek daftar jenis jasa berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015.

Contoh transaksi jasa yang sering bersinggungan dengan PPh 23 antara lain jasa konsultan, jasa manajemen, jasa desain, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa periklanan, jasa pembuatan website, jasa internet, jasa pemeliharaan, jasa kebersihan, jasa katering, jasa freight forwarding, jasa logistik, jasa penerjemahan, jasa pelatihan, dan jasa lain sesuai ketentuan.

Catatan penting: Jangan langsung menganggap semua jasa otomatis PPh 23. Beberapa transaksi bisa masuk PPh 21, PPh final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, atau ketentuan lain. Klasifikasi transaksi perlu dicek dari kontrak, invoice, jenis penerima penghasilan, dan sifat jasanya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum membayar dan melaporkan PPh 23, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung agar angka yang dilaporkan konsisten dengan invoice, kontrak, dan pembukuan.

  • Invoice atau tagihan dari vendor, penyedia jasa, atau pihak penerima penghasilan.
  • Kontrak, purchase order, atau perjanjian kerja sama untuk memastikan jenis transaksi dan ruang lingkup jasa.
  • Identitas lawan transaksi, termasuk NPWP atau data identitas perpajakan yang berlaku.
  • Dasar pemotongan pajak, misalnya nilai jasa, nilai sewa, royalti, atau penghasilan bruto sesuai transaksi.
  • Faktur pajak PPN bila transaksi juga terutang PPN.
  • Bukti potong PPh 23 yang dibuat melalui sistem e-Bupot/Coretax atau sarana resmi yang digunakan.
  • Kode billing dan bukti pembayaran setelah PPh 23 disetor.
  • Bukti penerimaan elektronik setelah SPT Masa PPh dilaporkan.

Untuk transaksi jasa, dasar pemotongan PPh 23 pada prinsipnya dihitung dari jumlah bruto yang tidak termasuk PPN. Namun, komponen reimbursement, pembelian material, pembayaran pihak ketiga, atau biaya tenaga kerja tertentu perlu didukung dokumen yang memadai agar tidak keliru masuk dasar pemotongan.

Langkah Bayar dan Lapor PPh 23

Berikut alur praktis yang dapat digunakan tim finance atau accounting saat menangani PPh 23 bulanan.

  1. Identifikasi transaksi.
    Periksa apakah transaksi termasuk objek PPh 23. Mulailah dari jenis penghasilan, status penerima penghasilan, dan apakah transaksi tersebut sudah dikenai pajak lain yang bersifat final.
  2. Tentukan tarif dan dasar pemotongan.
    Gunakan tarif 15% untuk kelompok penghasilan seperti bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan transaksi sejenis yang memenuhi ketentuan. Gunakan tarif 2% untuk sewa selain tanah/bangunan dan jasa tertentu. Bila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan dapat menjadi lebih tinggi.
  3. Potong PPh 23 saat transaksi terutang.
    Pemotongan dilakukan ketika penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, sesuai karakter transaksinya.
  4. Buat bukti potong.
    Buat bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot/Coretax atau sarana resmi yang berlaku. Pastikan identitas penerima penghasilan, masa pajak, nilai bruto, tarif, dan nominal PPh yang dipotong sudah benar.
  5. Buat kode billing.
    Gunakan kode akun pajak PPh 23 yang sesuai dan pilih jenis setoran berdasarkan transaksi. Misalnya, jasa umumnya menggunakan jenis setoran yang berbeda dari royalti, bunga, dividen, atau sewa.
  6. Setor PPh 23.
    Lakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simpan bukti pembayaran untuk rekonsiliasi.
  7. Lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
    Laporkan PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pastikan data bukti potong, pembayaran, dan SPT Masa sudah sinkron sebelum dikirim.
  8. Arsipkan bukti dan lakukan rekonsiliasi.
    Simpan bukti potong, bukti setor, bukti penerimaan elektronik, invoice, kontrak, dan kertas kerja perhitungan. Rekonsiliasi ini penting untuk audit internal, pemeriksaan pajak, dan penyusunan SPT Tahunan.

Contoh Sederhana Perhitungan PPh 23

Perusahaan menggunakan jasa konsultan dari vendor badan usaha dengan nilai jasa Rp10.000.000 tidak termasuk PPN. Karena jasa konsultan termasuk objek PPh 23 dengan tarif 2%, maka PPh 23 yang dipotong adalah:

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Perusahaan membayar vendor sebesar nilai tagihan setelah memperhitungkan PPh 23 yang dipotong, kemudian menyetor PPh 23 tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Tip rekonsiliasi: Cocokkan tiga angka utama sebelum lapor: nilai invoice, nilai dasar pemotongan, dan nilai PPh 23 yang dipotong. Kesalahan biasanya terjadi karena PPN, reimbursement, atau komponen non-jasa ikut tercampur.

Kesalahan yang Kerap Terjadi di Perusahaan

Dalam pengelolaan PPh 23, masalah paling sering bukan karena perusahaan tidak ingin patuh, tetapi karena proses administrasinya tidak tertata. Berikut kesalahan yang perlu dihindari.

  • Salah menentukan jenis pajak.
    Contohnya, transaksi yang seharusnya PPh final Pasal 4 ayat (2) justru dipotong PPh 23, atau jasa orang pribadi yang seharusnya masuk PPh 21 malah diperlakukan sebagai PPh 23.
  • Tidak memeriksa NPWP atau identitas perpajakan lawan transaksi.
    Data identitas yang tidak valid bisa mengganggu pembuatan bukti potong dan rekonsiliasi pihak penerima penghasilan.
  • Keliru menentukan dasar pemotongan.
    Ini sering terjadi pada invoice yang mencampur jasa, barang, PPN, reimbursement, dan biaya pihak ketiga.
  • Terlambat menyetor atau melaporkan.
    PPh 23 perlu disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Bukti potong tidak dibuat atau tidak diberikan tepat waktu.
    Bukti potong penting bagi pihak penerima penghasilan karena dapat digunakan untuk rekonsiliasi dan pengkreditan pajak.
  • Tidak melakukan rekonsiliasi bulanan.
    Jika bukti potong, pembayaran, invoice, dan pembukuan tidak dicocokkan sejak awal, koreksi di akhir tahun biasanya menjadi lebih rumit.

Cara Membuat Proses PPh 23 Lebih Rapi

Agar proses PPh 23 tidak menjadi pekerjaan yang berulang dan rawan salah, perusahaan sebaiknya membuat standar kerja bulanan. Tim finance dapat membuat daftar transaksi yang berpotensi PPh 23, memisahkan invoice jasa dan sewa, mengecek identitas vendor, lalu melakukan review sebelum pembayaran dilakukan.

Idealnya, setiap invoice yang masuk sudah diberi status: bukan objek PPh 23, objek PPh 23 tarif 2%, objek PPh 23 tarif 15%, atau perlu review lanjutan. Dengan cara ini, proses pembuatan bukti potong, pembayaran, dan pelaporan menjadi lebih cepat serta lebih mudah diaudit.

Butuh bantuan mengelola PPh 23?

Serahkan pendampingannya kepada Taxtime.id. Tim kami dapat membantu meninjau transaksi, menyiapkan perhitungan, merapikan bukti potong, dan mendampingi proses pelaporan agar administrasi pajak perusahaan lebih tertib.

Konsultasi dengan Taxtime.id

FAQ Seputar Cara Lapor PPh 23

Apakah semua jasa dikenai PPh 23?

Tidak. Banyak jasa memang masuk objek PPh 23, tetapi tidak semua jasa otomatis dikenai PPh 23. Beberapa transaksi bisa masuk PPh 21, PPh final, PPh Pasal 15, atau ketentuan lain. Karena itu, jenis jasa, penerima penghasilan, dan isi kontrak perlu dicek lebih dulu.

Kapan PPh 23 harus disetor?

PPh 23 umumnya disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebaiknya perusahaan tidak menunggu hari terakhir agar masih ada waktu memperbaiki jika terjadi kendala kode billing atau pembayaran.

Kapan batas lapor PPh 23?

Pelaporan PPh 23 dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apa akibat jika salah memotong PPh 23?

Kesalahan pemotongan dapat menyebabkan selisih pembayaran, kebutuhan pembetulan, masalah rekonsiliasi dengan vendor, dan potensi sanksi administrasi jika berdampak pada keterlambatan atau kekurangan setor.

Apakah PPh 23 dihitung dari nilai termasuk PPN?

Untuk banyak transaksi jasa, dasar pemotongan PPh 23 dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Namun, komponen invoice tetap perlu ditelaah, terutama jika ada reimbursement, pembelian barang, biaya pihak ketiga, atau gabungan jasa dan material.

Apakah bukti potong PPh 23 penting bagi vendor?

Ya. Bukti potong menjadi dokumen penting bagi penerima penghasilan untuk rekonsiliasi dan pengkreditan pajak. Karena itu, perusahaan pemotong sebaiknya membuat bukti potong dengan data yang benar dan tepat waktu.

Sumber Rujukan Resmi

Artikel ini disusun dengan merujuk pada ketentuan dan materi resmi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk halaman PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, e-Bupot Unifikasi, Coretax DJP, serta PMK-141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagai objek PPh Pasal 23. Pembaca tetap disarankan mengecek ketentuan terbaru atau berkonsultasi dengan profesional pajak untuk kasus transaksi yang spesifik.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time