Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode November 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/MK/EF/2025 yang berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025. Tarif bunga sanksi pajak ini mengalami penurunan dibandingkan bulan Oktober 2025, dengan kisaran mulai dari 0,51% hingga 2,17% per bulan.
Tarif bunga ini digunakan sebagai dasar perhitungan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban perpajakan, melakukan kurang bayar pajak, atau pelanggaran administrasi lainnya sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban sanksi administrasi dan mendorong kepatuhan pajak.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2025:
- Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP: 0,51% per bulan (turun dari 0,53%)
- Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3): 0,92%
- Pasal 8 ayat (5): 1,34%
- Pasal 13 ayat (2) dan (2a): 1,76%
- Pasal 13 ayat (3b): 2,17% (penurunan dari 2,20%)
Selain sanksi, pemerintah juga menetapkan tarif imbalan bunga sebesar 0,51% per bulan sebagai kompensasi atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara.
Penetapan tarif bunga ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan tarif sanksi dengan kondisi perekonomian dan suku bunga acuan nasional, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tanpa beban sanksi yang memberatkan.
Dengan ketetapan ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat dan pelaksanaan administrasi perpajakan berjalan lebih baik serta adil bagi seluruh wajib pajak.