Jakarta, 21 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia mempertahankan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan kenaikan batas ini, menyatakan, “Kebijakan ini dirancang untuk mendukung daya beli kelas menengah bawah dan menjaga stabilitas sektor padat karya, bukan untuk semua kalangan.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, insentif berlaku untuk pegawai tetap dengan penghasilan bruto ≤ Rp 10 juta/bulan atau pegawai tidak tetap dengan upah harian ≤ Rp 500 ribu/hari, di sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit. Pekerja harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP.

Pekerja bergaji di atas Rp 10 juta tetap wajib membayar PPh 21 sesuai ketentuan, tanpa insentif DTP. Kebijakan ini diperpanjang hingga akhir 2026 sebagai stimulus ekonomi pasca-pandemi, tanpa pungutan pajak baru.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time