Jakarta, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kelanjutan kebijakan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif tetap 0,25% untuk peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini berlaku dengan batasan waktu maksimal 7 tahun sejak UMKM terdaftar sebagai wajib pajak, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi pilar penting perekonomian nasional.

Ketentuan Pajak Final UMKM

Berdasarkan pengumuman resmi DJP, fasilitas pajak final 0,25% diberikan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
  • Wajib Pajak Badan, seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan kriteria omzet serupa.

Fasilitas ini hanya berlaku selama 7 tahun sejak pendaftaran sebagai wajib pajak. Untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, masa 7 tahun dihitung sejak peraturan tersebut diterbitkan. Setelah periode ini berakhir, UMKM wajib beralih ke tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh, yang bersifat progresif hingga 35% untuk WP OP atau 22% untuk WP Badan.

Selain itu, UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh final, sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi usaha mikro untuk berkembang tanpa beban pajak yang berat.

Mekanisme dan Manfaat Pajak Final

Pajak final 0,25% dihitung dari peredaran bruto setelah dikurangi ambang batas pembebasan Rp500 juta. Sebagai contoh, sebuah UMKM dengan omzet tahunan Rp2 miliar akan dikenakan PPh final sebesar 0,25% x (Rp2 miliar – Rp500 juta) = Rp3,75 juta. Pajak ini dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan batas waktu pelaporan 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan.

Fasilitas ini memberikan beberapa manfaat utama:

  • Kemudahan Administrasi: UMKM tidak perlu melakukan pembukuan keuangan yang kompleks, cukup mencatat peredaran bruto.
  • Beban Pajak Ringan: Tarif 0,25% memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha, seperti investasi peralatan atau pemasaran.
  • Dukungan Formalisasi Ekonomi: Kebijakan ini mendorong UMKM untuk terdaftar sebagai wajib pajak, meningkatkan kepatuhan pajak dan akses ke layanan keuangan formal, seperti kredit perbankan.

Dampak bagi Pelaku UMKM dan Ekonomi

Menurut estimasi DJP, kebijakan ini dapat meringankan beban pajak hingga Rp10 triliun bagi lebih dari 3 juta pelaku UMKM di Indonesia. Dengan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 60%, fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat daya saing usaha kecil di tengah tantangan ekonomi, seperti kenaikan biaya bahan baku dan persaingan pasar.

“Kebijakan pajak final ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung UMKM agar tetap tangguh dan berkembang. Batasan 7 tahun mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan meningkatkan tata kelola usaha mereka,” ujar salah satu pejabat DJP dalam konferensi pers virtual.

Namun, pelaku UMKM yang telah melewati batas 7 tahun perlu mempersiapkan transisi ke sistem perpajakan normal. Untuk mendukung hal ini, DJP menawarkan program pelatihan gratis tentang pembukuan sederhana dan pelaporan pajak digital melalui platform e-Bupot dan DJP Online.

Langkah yang Harus Dilakukan UMKM

Untuk memanfaatkan fasilitas pajak final, pelaku UMKM perlu:

  1. Memastikan status pendaftaran sebagai wajib pajak melalui aplikasi e-Registration di situs resmi pajak.go.id.
  2. Melaporkan peredaran bruto bulanan atau tahunan melalui sistem e-Bupot.
  3. Memantau masa berlaku fasilitas 7 tahun untuk menghindari sanksi akibat pelaporan yang salah.

DJP juga mengingatkan bahwa pelanggaran pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi administratif hingga 200% dari pajak terutang. Untuk itu, pelaku UMKM disarankan memanfaatkan layanan konsultasi gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui saluran resmi DJP di nomor 1500-200.

Menuju UMKM yang Lebih Kompetitif

Kebijakan pajak final 0,25% ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung UMKM sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Dengan tarif yang rendah dan administrasi yang sederhana, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kecil dapat berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal. Pemerintah juga berencana mengevaluasi kebijakan ini pada akhir 2025 untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi layanan pajak terdekat.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time