“DJP berhasil menagih tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak hingga 24 November 2025. Simak detail upaya intensifikasi penagihan pajak di sini.”

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan kinerja positif dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara menjelang akhir tahun. Hingga 24 November 2025, DJP berhasil mencairkan pembayaran tunggakan pajak senilai total Rp11,99 triliun.

Angka signifikan ini diperoleh dari langkah penagihan aktif terhadap 106 Wajib Pajak (WP) yang teridentifikasi memiliki tunggakan. Pencapaian ini menegaskan efektivitas strategi intensifikasi penagihan dan pengawasan yang diterapkan pemerintah sepanjang tahun fiskal 2025.

Strategi Intensifikasi Penagihan Membuahkan Hasil

Keberhasilan penarikan tunggakan sebesar hampir Rp12 triliun ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari serangkaian tindakan penagihan aktif. DJP terus memperkuat basis data dan sinergi antar-lembaga untuk memantau kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki nilai tunggakan besar (high wealth individuals dan korporasi).

Langkah-langkah penagihan yang dilakukan mencakup:

  • Penyampaian surat teguran.
  • Penerbitan surat paksa.
  • Tindakan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

“Pembayaran senilai Rp11,99 triliun ini merupakan bukti keseriusan DJP dalam melakukan intensifikasi pengawasan. Kami memastikan bahwa setiap Wajib Pajak memenuhi kewajibannya demi keadilan dan keberlangsungan pembangunan negara,” ujar perwakilan DJP dalam keterangannya (24/11/2025).

Fokus Pengawasan di Akhir Tahun 2025

Menjelang tutup buku tahun 2025, DJP diprediksi akan semakin gencar melakukan penyisiran data kepatuhan. Fokus utama tidak hanya pada pencairan tunggakan lama, tetapi juga memastikan pelaporan dan pembayaran pajak masa berjalan tetap tertib.

Optimalisasi penerimaan dari tunggakan ini diharapkan dapat membantu menutup celah defisit anggaran dan memastikan target penerimaan pajak dalam APBN 2025 tercapai secara maksimal.

Imbauan untuk Wajib Pajak

Seiring dengan meningkatnya intensitas penagihan, Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan pengecekan status perpajakannya secara mandiri melalui DJP Online. Jika terdapat tunggakan, Wajib Pajak disarankan untuk segera melunasinya atau memanfaatkan program pengungkapan sukarela (jika tersedia) untuk menghindari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening atau penyitaan aset.

Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time