Batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh 31 Maret 2026. DJP imbau lapor lebih awal karena libur Maret dan Ramadan.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar tidak menunggu mendekati tenggat saat melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.

Imbauan ini muncul karena hari efektif menjelang akhir Maret berkurang. Ada libur nasional dan cuti bersama di pertengahan hingga akhir Maret. Kondisi ini meningkatkan risiko antrean layanan dan beban sistem saat banyak wajib pajak melapor bersamaan di hari-hari terakhir.

Batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi 2026

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP dan dibuka mulai 1 Januari 2026. DJP menegaskan batas akhirnya 31 Maret 2026 untuk orang pribadi.

Libur nasional dan cuti bersama yang memangkas hari efektif

Berdasarkan keputusan bersama 3 menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, pada Maret ada rangkaian tanggal yang mengurangi hari kerja:

  • 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • 19 Maret 2026: libur nasional Hari Suci Nyepi
  • 20 Maret 2026: cuti bersama Idulfitri
  • 21–22 Maret 2026: libur nasional Idulfitri
  • 23–24 Maret 2026: cuti bersama Idulfitri

Artinya, jika Anda baru mulai menyiapkan SPT di minggu terakhir, ruang untuk koreksi dan perbaikan jadi sempit.

Ramadan ikut memengaruhi ritme layanan dan persiapan

Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026.
Sementara Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026.

Di periode ini, banyak orang membagi waktu antara pekerjaan, ibadah, dan urusan keluarga. Itu sebabnya DJP mendorong pelaporan lebih awal agar proses lebih lancar.

Risiko jika Anda menunggu mepet

  1. Antrean dan kendala teknis meningkat saat akses memuncak di hari-hari terakhir.
  2. Data kurang rapi karena Anda buru-buru mencari bukti potong, daftar harta, atau utang.
  3. Denda telat lapor untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan sanksi administrasi.

Checklist cepat agar lapor SPT lebih aman

  • Pastikan akun Coretax aktif dan bisa login.
  • Siapkan bukti potong penghasilan dan dokumen pendukung.
  • Perbarui data harta, utang, dan tanggungan sesuai kondisi tahun pajak.
  • Jika SPT kurang bayar, selesaikan pembayaran sebelum klik lapor.

Kalau Anda ingin proses lebih rapi dan mengurangi risiko salah isi, gunakan layanan TaxTime Konsultan. Tim TaxTime bisa bantu review data, cek kelengkapan dokumen, dan dampingi langkah pelaporan SPT sampai selesai. Buka website TaxTime, lalu pilih menu konsultasi pajak untuk mulai.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time