Pemerintah Perpanjang Skema PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5% Hingga 2029 untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Meringankan Beban Pajak UMKM

Jakarta, 24 September 2025 – Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Revisi ini akan memperpanjang skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029 bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dan meringankan beban pajak yang mereka hadapi.

Revisi PP 55/2022 yang sedang diproses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM di Indonesia memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, memperpanjang insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk melakukan formalitas perpajakan, serta memperkuat kepatuhan pajak di sektor ini.

Mengapa Revisi PP 55/2022 Diperlukan?

Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% yang berlaku saat ini memberikan kemudahan bagi UMKM dengan omzet tertentu untuk membayar pajak secara lebih sederhana dan ringan. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih ragu untuk melapor dan membayar pajak, disebabkan oleh ketidakpastian regulasi dan tingginya biaya administrasi.

Revisi PP 55/2022 ini bertujuan untuk memperpanjang tarif yang rendah dan memberi lebih banyak kepastian hukum, sehingga pelaku UMKM tidak perlu khawatir tentang perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi usaha mereka. Dengan kepastian hukum yang jelas, diharapkan UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani oleh isu pajak yang tidak menentu.

Tujuan Pemerintah dalam Revisi PP 55/2022

  1. Memberikan Kepastian Hukum
    Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat merencanakan usaha dan pengelolaan keuangan dengan lebih baik.
  2. Meringankan Beban Pajak UMKM
    Dengan tarif PPh Final 0,5%, pelaku UMKM akan lebih mudah membayar pajak. Langkah ini akan meringankan beban pajak mereka, sekaligus meminimalkan risiko penghindaran pajak.
  3. Mendorong Formalitas Usaha
    Diharapkan dengan skema PPh Final yang lebih ringan, lebih banyak UMKM yang terdorong untuk melapor dan membayar pajak, sehingga mereka dapat mengakses berbagai fasilitas dan pembiayaan yang lebih baik.

Dampak Revisi PP 55/2022 bagi UMKM

Perpanjangan skema PPh Final UMKM hingga 2029 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia usaha kecil dan menengah. Beberapa dampak positif yang diperkirakan antara lain:

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak
    Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak akan mendorong pelaku UMKM untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.
  2. Stabilitas Ekonomi
    Dengan lebih banyak UMKM yang patuh pajak, penerimaan negara akan meningkat, memberikan kontribusi yang lebih besar pada pembangunan ekonomi nasional.
  3. Akses Pembiayaan yang Lebih Baik
    UMKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak yang patuh akan lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk kredit dan bantuan pemerintah.

Kesimpulan: Langkah Positif untuk UMKM Indonesia

Revisi PP 55/2022 yang memperpanjang skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga akan meringankan beban pajak UMKM, mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan, dan meningkatkan kontribusi sektor UMKM terhadap ekonomi Indonesia.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat semakin berkembang, berdaya saing, dan berperan besar dalam perekonomian nasional.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time