Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pajak baru di tahun 2026. Kebijakan ini memberi kepastian fiskal dan mengurangi kekhawatiran masyarakat.
Jakarta, 2 September 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian fiskal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional, di tengah berbagai dinamika global dan tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Sri Mulyani menjelaskan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif pajak merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha.
“Pemerintah memahami kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Oleh karena itu, tarif pajak akan tetap sama pada 2026, tanpa tambahan beban baru,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak terbebani biaya tambahan akibat pajak baru. Sementara bagi dunia usaha, kepastian fiskal ini bisa menjadi sinyal positif untuk meningkatkan investasi, memperluas bisnis, dan menciptakan lapangan kerja.
Pakar fiskal menilai langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tumbuh tanpa kekhawatiran akan regulasi pajak baru.
Meskipun tidak ada kenaikan tarif, Sri Mulyani menegaskan bahwa reformasi pajak tetap dilanjutkan, khususnya dalam aspek digitalisasi layanan pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, dan penguatan basis data perpajakan.
Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern.
Pernyataan Sri Mulyani bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026 memberi rasa lega bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang lebih stabil, berpihak pada rakyat, dan tetap fokus pada reformasi sistem perpajakan.