Jakarta, 17 September 2025 – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan keputusan untuk memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pajak yang selama ini dirasakan oleh pelaku UMKM serta untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan UMKM dapat tetap berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), UMKM menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional.
Dampak Positif Bagi UMKM
Dengan adanya perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5%, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani dengan kewajiban pajak yang terlalu besar. Kebijakan ini akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk melakukan ekspansi usaha dan meningkatkan daya saing.
“Pemberian tarif PPh Final yang terjangkau ini akan semakin mendorong sektor UMKM untuk berinovasi dan berinvestasi dalam pengembangan produk serta membuka lapangan pekerjaan baru,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (17/9/2025).
Kebijakan yang Mendukung Ekosistem UMKM
Selain perpanjangan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah juga akan memberikan berbagai fasilitas lain untuk mendukung keberlanjutan UMKM, seperti akses pendanaan yang lebih mudah, pelatihan keterampilan digital, dan peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap agar UMKM tidak hanya berkembang secara lokal, tetapi juga dapat memperluas jangkauan pasar mereka hingga ke pasar internasional.
Solusi Bagi Tantangan UMKM
Sebagaimana diketahui, UMKM menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses pasar, kesulitan mendapatkan pembiayaan, hingga masalah administrasi perpajakan. Kebijakan PPh Final yang dipermudah ini menjadi solusi atas tantangan-tantangan tersebut, memberikan ruang lebih luas bagi UMKM untuk berinovasi dan berkembang tanpa terbebani pajak yang memberatkan.
Apakah Kebijakan Ini Efektif?
Ekonom dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Salim Djalil, berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mempercepat proses digitalisasi UMKM di Indonesia. “PPh Final yang rendah akan mendorong para pelaku UMKM untuk lebih terbuka dalam melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara digital, sehingga transparansi akan semakin meningkat,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor UMKM yang merupakan sektor yang paling tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 adalah langkah positif yang akan meringankan beban pajak bagi pelaku usaha kecil. Dengan berbagai fasilitas yang turut disediakan, diharapkan sektor UMKM dapat berkembang lebih pesat, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.