Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menanggapi wacana penerapan Tax Amnesty Jilid III di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan karena dapat merusak kredibilitas penegakan pajak yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Purbaya juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memberikan insentif negatif kepada para pelaku penghindaran pajak, yang justru akan melemahkan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak.

Tax Amnesty Jilid III Berisiko Merusak Kepercayaan Publik

Tax amnesty sebelumnya, yang pertama kali diterapkan pada tahun 2016 dan dilanjutkan pada 2020, berhasil mendorong banyak wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan menawarkan pengampunan pajak dan pengurangan denda. Namun, meskipun sejumlah besar dana berhasil terkumpul, Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan tax amnesty tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan perpajakan Indonesia.

Penerapan Tax Amnesty Jilid III, menurut Purbaya, justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Banyak pihak, termasuk pengamat dan praktisi pajak, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan menciptakan kesan bahwa pelaku penghindaran pajak bisa “terbebas” dari kewajiban mereka melalui kebijakan pengampunan. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk menghindari kewajiban pajaknya dengan harapan bahwa akan ada lagi amnesti pajak di masa depan.

Fokus pada Pembenahan Sistem Perpajakan

Sebagai alternatif dari penerapan tax amnesty, Purbaya lebih memilih untuk fokus pada pembenahan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Ia menekankan pentingnya penguatan basis data perpajakan yang lebih transparan dan akurat, serta penggunaan teknologi untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka.

Purbaya juga menyatakan bahwa ke depannya pemerintah akan lebih menekankan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan insentif yang lebih adil dan berbasis pada hasil pencapaian yang jelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus mengandalkan kebijakan amnesti yang dianggap dapat merugikan kredibilitas sistem perpajakan.

Sikap Tegas Terhadap Tax Amnesty Jilid III

Menteri Keuangan Indonesia ini menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan wacana Tax Amnesty Jilid III adalah langkah strategis untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang ada. Purbaya mengingatkan bahwa dalam menghadapi tantangan ekonomi global, pajak tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang harus dikelola dengan bijaksana.

Kebijakan perpajakan yang efektif dan adil akan memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, sementara kebijakan pengampunan pajak hanya akan memberikan solusi sementara yang tidak berkelanjutan.

Kesimpulan

Penolakan terhadap penerapan Tax Amnesty Jilid III oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan sistem perpajakan di Indonesia. Dengan fokus pada pembenahan administrasi pajak dan pemberian insentif yang lebih berbasis hasil, diharapkan dapat tercapai peningkatan kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan dan adil.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time