Pemerintah perpanjang fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) sepanjang tahun 2026 bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan via PMK 105/2025 ini targetkan 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata untuk dukung tenaga kerja.

Cakupan dan Besaran Insentif

Insentif berlaku untuk pekerja dengan gaji bruto hingga Rp10 juta per bulan di 133 KLU padat karya. Fasilitas mencakup pembebasan PPh 21 sejak masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pengusaha cukup potong dan laporkan via Coretax tanpa pungut pajak dari karyawan.

Sektor Penerima Manfaat

  • Industri alas kaki dan kulit.
  • Tekstil serta furnitur kayu.
  • Pariwisata dan sektor terkait.
  • Total 133 KLU lengkap di PMK 105/2025.

Program ini lanjutkan momentum pemulihan ekonomi pasca-pandemi dengan ringankan beban gaji pekerja.

Syarat dan Cara Klaim

Perusahaan verifikasi KLU usaha di NPWP dan pastikan gaji karyawan memenuhi batas. Laporkan realisasi DTP bulanan via SPT Masa PPh 21 di Coretax. TaxTime.id ingatkan perusahaan siapkan data akurat untuk hindari restitusi bermasalah.

Saran TaxTime.id

  • Periksa KLU NPWP di DJP Online sebelum Januari.
  • Hitung simulasi DTP untuk anggaran perusahaan.
  • Konsultasi ahli pajak untuk maksimalkan insentif.

TaxTime.id, konsultan pajak andalan, bantu perusahaan klaim fasilitas ini tepat sasaran. Kontak tim kami hari ini!

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time