Mulai tahun depan, sekitar 14 juta wajib pajak (WP) di Indonesia—terdiri dari 10 juta WP orang pribadi dan 4 juta WP badan—akan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka melalui sistem Coretax. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan pajak di Indonesia. Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan pajak secara lebih efektif.
Mengapa Coretax?
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau semua WP untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Sistem ini tidak hanya akan mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan pajak oleh DJP. Coretax dirancang untuk menggantikan sistem pelaporan manual yang sebelumnya dilakukan secara tradisional, dengan tujuan meningkatkan akurasi dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
Namun, hingga Juli 2025, baru sekitar 3,8 juta WP yang telah mengaktifkan akun mereka di sistem ini. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada lebih dari 10 juta WP yang belum melakukan registrasi atau pengaktifan akun, yang berarti mereka harus segera melakukan langkah tersebut agar tidak kesulitan saat pelaporan pada tahun 2026.
Apa yang Harus Dilakukan oleh Wajib Pajak?
Untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan pada 2026, wajib pajak perlu melakukan beberapa langkah penting:
- Mengaktifkan Akun Coretax: Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax dapat melakukannya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang tersedia.
- Memahami Prosedur Pelaporan Baru: Setelah akun diaktifkan, wajib pajak perlu mempelajari tata cara pelaporan SPT melalui sistem Coretax agar dapat mengisi data secara akurat dan tepat waktu.
- Menyusun Dokumen Pajak: Pastikan semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan pajak sudah siap, termasuk bukti potongan pajak, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Memperbarui Informasi Pajak: Pastikan bahwa informasi terkait status perpajakan, data pribadi, dan informasi pendapatan yang tercatat dalam sistem Coretax adalah akurat dan terbaru.
Manfaat Penggunaan Coretax
Penerapan Coretax membawa sejumlah manfaat baik bagi wajib pajak maupun bagi DJP:
- Proses Pelaporan yang Lebih Cepat dan Efisien: Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih cepat tanpa harus mengantri di kantor pajak.
- Pengawasan Pajak yang Lebih Akurat: Dengan Coretax, DJP dapat memonitor dan memverifikasi pelaporan pajak secara lebih tepat.
- Pengurangan Potensi Kesalahan Manual: Pelaporan yang lebih otomatis akan mengurangi potensi kesalahan yang sering terjadi pada pelaporan manual.
Persiapkan Sejak Sekarang
Penting bagi setiap wajib pajak untuk mempersiapkan diri dengan segera mengaktifkan akun di Coretax. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memanfaatkan sistem ini yang lebih modern dan efisien dalam pelaporan SPT Tahunan 2026. Jangan tunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan, karena pengaktifan akun dan pelaporan yang tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda atau masalah perpajakan di masa depan.