Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Kebijakan Pajak Daerah
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar lebih berhati-hati dalam menetapkan tarif dan nilai objek pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif pajak daerah yang dinilai memberatkan, khususnya bagi kalangan berpenghasilan rendah.
Penyesuaian Tarif Pajak Daerah
Dalam SE tersebut, Kemendagri menekankan bahwa kebijakan pajak tidak boleh menambah beban rakyat kecil. Apabila ada kenaikan tarif pajak atau NJOP yang dirasa membebani masyarakat, Pemda diimbau menunda bahkan mencabut kebijakan tersebut. Selain itu, setiap penyesuaian tarif pajak daerah wajib melalui proses konsultasi dengan Kemendagri sebelum diputuskan.
“Pajak daerah harus tetap berpihak pada keadilan sosial. Jangan sampai kebijakan fiskal menekan rakyat miskin yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bunyi imbauan dalam SE tersebut.
Perlindungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Dengan adanya SE ini, diharapkan Pemda lebih selektif dan sensitif dalam mengambil keputusan terkait tarif PBB, pajak kendaraan bermotor, maupun pajak daerah lainnya.
Langkah pengendalian ini juga dipandang penting untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mencegah meningkatnya angka kemiskinan akibat tekanan beban fiskal di tingkat daerah.
Kesimpulan
Dengan adanya Surat Edaran Kemendagri terbaru, pemerintah menegaskan bahwa keadilan pajak harus menjadi prioritas. Pemda diminta menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat, agar pajak tetap berfungsi sebagai instrumen pembangunan tanpa memberatkan rakyat kecil.