Jakarta, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan kebijakan perpajakan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan insentif khusus untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tarif Progresif PPh Orang Pribadi

Mulai Juli 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan menggunakan struktur tarif progresif baru. Penghasilan hingga Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak hingga 30%, sesuai dengan lapisan penghasilan yang telah ditetapkan. Sementara itu, untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak akan meningkat menjadi 35%, naik dari tarif sebelumnya sebesar 30%. Penyesuaian ini bertujuan untuk mencerminkan prinsip keadilan pajak, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi akan berkontribusi lebih besar.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan, sekaligus mendukung redistribusi pendapatan untuk pembangunan nasional. Pemerintah juga memastikan bahwa wajib pajak akan mendapatkan panduan yang jelas terkait implementasi tarif baru ini melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif PPh Badan dan Insentif Perusahaan Go Public

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, tarif tetap ditetapkan sebesar 22%. Namun, pemerintah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang go public dengan kepemilikan saham minimal 40% di bursa efek. Perusahaan-perusahaan tersebut akan menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 19%. Insentif ini dirancang untuk mendorong lebih banyak perusahaan masuk ke pasar modal, meningkatkan transparansi, dan memperluas basis investor di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pasar keuangan nasional dan menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan adanya insentif ini, diharapkan lebih banyak perusahaan akan memilih untuk melantai di bursa, sehingga memperkuat struktur ekonomi nasional.

Implementasi dan Harapan ke Depan

Perubahan tarif PPh ini akan mulai berlaku pada Juli 2025, memberikan waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transisi yang mulus melalui penyediaan informasi yang transparan dan layanan konsultasi pajak yang memadai.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan pajak negara, yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, insentif bagi perusahaan go public diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, wajib pajak dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resmi atau kantor pajak terdekat.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time