Pelaporan SPT Tahunan 2026 makin terpusat lewat Coretax DJP. EFIN tidak digunakan lagi dan sistem mengarah ke prepopulasi, sehingga wajib pajak fokus verifikasi data.
Pelaporan SPT Tahunan memasuki pola baru pada 2026. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan proses pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya bergerak ke satu pintu melalui Coretax DJP, bukan lagi memakai kanal lama.
Perubahan ini ikut membawa konsekuensi teknis yang cukup besar. DJP menjelaskan EFIN tidak lagi menjadi syarat utama akses layanan digital di Coretax. Wajib pajak masuk sistem dengan autentikasi yang lebih modern, termasuk pemanfaatan NIK bagi orang pribadi.
Pelaporan SPT kini terpusat di Coretax DJP
DJP memposisikan Coretax sebagai platform inti untuk memproses pelaporan SPT Tahunan pada periode pelaporan 2026. Fokusnya jelas: mengurangi fragmentasi layanan dan mendorong pengalaman pelaporan yang lebih ringkas dalam satu sistem.
Di sisi lain, DJP juga menyiapkan halaman panduan resmi terkait SPT Tahunan di Coretax, termasuk materi untuk kategori orang pribadi karyawan, pekerjaan bebas, dan UMKM.
EFIN tidak dipakai lagi: apa artinya bagi wajib pajak
Bagi banyak wajib pajak, topik yang paling terasa ialah EFIN. DJP menuliskan secara eksplisit bahwa Coretax menghapus penggunaan EFIN sebagai syarat utama akses layanan digital.
Dalam kanal berita DJP, petugas layanan juga menjelaskan kepada wajib pajak bahwa Coretax tidak menggunakan EFIN lagi. Informasi ini memperjelas arah kebijakan dan komunikasi lapangan.
Yang perlu Anda pahami, perubahan ini tidak berarti Anda bisa mengabaikan keamanan akun. Coretax tetap meminta tahapan aktivasi akun dan mekanisme otorisasi untuk kebutuhan tanda tangan elektronik.
Prepopulasi membuat pengisian lebih terbantu, verifikasi jadi kunci
DJP menekankan arah Coretax menuju pelaporan yang lebih otomatis lewat fitur prepopulated data. Sistem menyajikan data pemotongan pajak pihak ketiga secara otomatis dalam draf SPT, lalu wajib pajak mengecek kebenaran data, memberi konfirmasi, dan mengirim SPT.
Konsekuensinya, beban utama wajib pajak bergeser. Anda tidak lagi fokus mengetik ulang angka, tetapi fokus memverifikasi data dan melakukan koreksi bila ada selisih dengan dokumen yang Anda pegang.
Coretax juga menjalankan validasi otomatis real time untuk mengecek konsistensi perhitungan dan memberi peringatan saat sistem mendeteksi ketidaksesuaian.
Checklist praktis sebelum lapor SPT di Coretax
Agar proses verifikasi berjalan cepat, Anda bisa mulai dari langkah sederhana berikut.
- Pastikan Anda sudah aktivasi akun Coretax dan cek email resmi penerbitan akun. DJP mengingatkan Anda perlu waspada terhadap email palsu.
- Ajukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik, karena Coretax memakainya saat penandatanganan SPT dan layanan lain.
- Siapkan bukti potong dan dokumen pendukung, lalu cocokkan dengan data prepopulasi yang muncul di draf SPT.
- Perbarui data identitas jika perlu. Coretax mengarah ke integrasi identitas perpajakan, termasuk NPWP 16 digit yang menggunakan NIK untuk orang pribadi penduduk Indonesia.
Ingat tenggat pelaporan SPT Tahunan 2026
Untuk orang pribadi, DJP menyebut batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 atas Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.
Kalau Anda ingin hasil pelaporan lebih aman, rapi, dan minim revisi, Anda bisa konsultasi dengan TaxTime Konsultan. Tim TaxTime dapat bantu cek kesiapan dokumen, review data prepopulasi, uji kewajaran angka, sampai pendampingan pelaporan SPT di Coretax sesuai profil pajak Anda. Kunjungi taxtime.id dan pilih layanan konsultasi pajak untuk mulai.