Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II sukses menyita 38 aset dari 24 penunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar sebagai jaminan tunggakan mencapai Rp 25,1 miliar. Aksi “Pekan Sita” ini menargetkan kepatuhan pajak di wilayah Eks Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas.
Penyitaan serentak berlangsung 13-17 Oktober 2025, melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Aset yang diamankan mencakup 36 kendaraan bermotor seperti mobil, truk, dan sepeda motor, serta 2 bidang tanah. Tindakan ini jadi langkah akhir setelah pendekatan persuasif gagal.
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, menegaskan, “DJP prioritaskan edukasi dan komunikasi, tapi bagi penunggak tanpa iktikad baik, kami terapkan penagihan aktif sesuai UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023.” Ia tambahkan, aset kini di bawah penguasaan negara untuk pelunasan utang.
Jika tunggakan tak dilunasi dalam 14 hari, aset akan dilelang melalui portal resmi. Operasi ini beri efek jera, dorong kepatuhan, dan amankan penerimaan negara. DJP imbau wajib pajak lunasi kewajiban tepat waktu hindari sanksi serupa.