Jakarta, 8 September 2025 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik keputusan pemerintah yang memastikan tidak ada penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha yang tengah beradaptasi dengan berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.
Fokus Pemerintah pada Reformasi Perpajakan
Apindo mengapresiasi komitmen pemerintah yang tidak hanya menahan diri dari penerapan pajak baru, tetapi juga memprioritaskan reformasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Ketua Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, menyampaikan bahwa stabilitas dan kepastian regulasi pajak menjadi faktor penting bagi pengusaha dalam membuat keputusan investasi dan ekspansi bisnis.
“Keputusan untuk tidak menambah pajak atau menaikkan tarif pajak memberikan rasa aman bagi pelaku usaha. Kini saatnya untuk fokus pada peningkatan kepatuhan pajak yang lebih baik melalui sistem yang lebih transparan dan berbasis teknologi,” ujar Hariyadi.
Harapan untuk Peningkatan Kepatuhan Pajak
Meski tanpa adanya penambahan pajak baru, Apindo berharap pemerintah tetap memfokuskan upaya pada reformasi sistem perpajakan yang lebih menyeluruh. Salah satunya adalah peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Apindo percaya bahwa dengan sistem perpajakan yang lebih mudah dipahami dan dijalankan, pelaku usaha akan lebih patuh dan tidak ragu untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami juga berharap adanya dorongan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) agar lebih mudah dalam memahami kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan insentif pajak yang ada,” tambah Hariyadi.
Dukungan terhadap Ekosistem Usaha
Apindo juga menekankan pentingnya penciptaan ekosistem usaha yang kondusif, termasuk dengan mempertimbangkan penurunan biaya pajak di sektor-sektor yang berdampak langsung pada dunia usaha. Hal ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi sektor usaha yang masih menghadapi pemulihan pasca-pandemi dan globalisasi yang terus berkembang.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan pajak ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengusaha untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja. Apindo berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global.
Kesimpulan
Apindo menyambut dengan positif langkah pemerintah yang tidak memberlakukan pajak baru dan menaikkan tarif pajak di tahun 2026. Dengan adanya kepastian dan fokus pada reformasi perpajakan yang berkelanjutan, diharapkan sektor usaha dapat berkembang lebih pesat dan berdampak positif pada perekonomian Indonesia.