PPh Final UMKM 0,5%: Siapa yang Masih Bisa Menggunakan?
Update 2026: Skema PPh Final UMKM 0,5% kini sudah permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, PT biasa, CV, firma, dan badan usaha lain tidak lagi bisa mengajukan permohonan baru — hanya boleh melanjutkan sampai masa berlakunya habis.
Gambaran Umum PPh Final UMKM
PPh Final UMKM 0,5% adalah skema pajak penghasilan yang dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet) tanpa perlu pembukuan lengkap. Tarifnya sangat ringan: 0,5% dari omzet per tahun. Omzet sampai Rp500 juta bahkan bebas PPh Final (0%).
Skema ini diatur dalam PP 23/2018 yang kemudian disempurnakan PP 55/2022 dan direvisi lagi di akhir 2025. Tujuannya meringankan beban pajak pelaku usaha kecil-menengah sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Siapa yang Masih Dapat Menggunakan Tarif 0,5%
Mulai 2026, yang masih berhak pakai PPh Final UMKM 0,5% secara permanen adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha UMKM
- PT Perorangan (PT yang didirikan oleh 1 orang)
Syarat utama: omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Catatan penting: CV, firma, PT biasa (bukan perorangan), dan badan usaha lainnya tidak lagi diperbolehkan mengajukan baru. Yang sudah pakai boleh lanjut sampai masa 3–4 tahunnya habis.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Memakai Skema Ini
Sebelum memutuskan pakai tarif 0,5%, pastikan Anda mengecek hal-hal berikut:
- Omzet bruto tahun lalu dan proyeksi tahun ini ≤ Rp4,8 miliar
- Bentuk usaha Anda (OP atau PT Perorangan masih aman)
- Tidak memilih skema PPh umum (Pasal 17 UU PPh)
- Penghasilan usaha bukan dari jasa pekerjaan bebas tertentu
- Tidak menerima fasilitas pajak lain (misalnya Pasal 31A UU PPh)
Anda tidak perlu lagi mengajukan Surat Keterangan (Suket) — cukup memenuhi kriteria, langsung bisa pakai.
Kapan Pelaku Usaha Perlu Evaluasi Skema Pajaknya
Anda wajib evaluasi jika:
- Omzet sudah mendekati atau melebihi Rp4,8 miliar (otomatis naik ke tarif normal tahun depan)
- Bentuk usaha berubah menjadi CV, firma, atau PT biasa
- Masa berlaku skema lama sudah habis (khusus badan usaha)
- Usaha memiliki banyak biaya operasional yang bisa dikurangkan (mungkin skema normal lebih menguntungkan)
Evaluasi sejak sekarang agar tidak kena denda atau kekurangan bayar di SPT Tahunan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
PPh Final UMKM 0,5% sudah permanen atau masih ada batas waktu?
Ya, permanen untuk WP Orang Pribadi dan PT Perorangan mulai 2026 (revisi PP 55/2022). Untuk badan usaha lain (CV, PT biasa, firma) tidak lagi diperpanjang.
Siapa saja yang masih boleh pakai tarif 0,5% di tahun 2026?
WP Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Omzet ≤ Rp500 juta bahkan bebas pajak.
PT biasa / CV / Firma masih bisa pakai PPh Final 0,5% tidak?
Tidak bisa mengajukan baru. Yang sudah pakai sebelum aturan baru boleh lanjut sampai masa berlakunya habis saja.
Omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak?
Benar. Omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final (0%).
Bagaimana cara menghitung PPh Final 0,5% dengan benar?
PPh = 0,5% × Peredaran Bruto (omzet). Dihitung dan disetor setiap masa pajak (bulanan). Omzet ≤ Rp500 juta = 0%.
Kapan saya harus ganti ke skema pajak normal?
Jika omzet > Rp4,8 miliar, masa berlaku habis, atau skema normal lebih menguntungkan karena banyak biaya yang bisa dikurangkan.
Apakah perlu ajukan suket untuk pakai tarif ini?
Tidak perlu lagi. Selama memenuhi kriteria, langsung bisa pakai tanpa suket.
✅ Pastikan bisnis Anda masih memenuhi syarat PPh Final 0,5%
Jangan sampai salah pilih skema dan kena tagihan pajak lebih besar. Konsultasikan gratis dengan tim ahli pajak kami.
Konsultasikan ke Taxtime.id Sekarang✅ Cepat • ✅ Aman • ✅ Terpercaya
Artikel ini diperbarui per April 2026 sesuai regulasi terbaru DJP. Untuk kondisi spesifik bisnis Anda, tetap konsultasikan dengan konsultan pajak resmi.