Jakarta, 22 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak bahwa Desember 2025 menjadi salah satu bulan dengan agenda perpajakan paling sibuk sepanjang tahun. Berbagai kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak masa jatuh tempo di bulan ini, terutama untuk masa pajak Oktober dan November 2025.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 serta penyesuaian hari libur, berikut jadwal utama yang harus diperhatikan:
- 1 Desember 2025: Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Oktober 2025. Tenggat ini bergeser dari 30 November karena bertepatan dengan hari libur, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menyelesaikan kewajiban pada hari kerja pertama di Desember tanpa sanksi.
- 15 Desember 2025: Batas akhir penyetoran berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) Masa November 2025, termasuk PPh Pasal 21/26 (potongan atas penghasilan karyawan dan pihak ketiga), PPh Pasal 23/26, serta PPh Final. Pada tanggal yang sama, Pemungut Bea Meterai wajib menyampaikan SPT Masa Bea Meterai untuk Masa November 2025.
- 22 Desember 2025: Batas akhir penyampaian SPT Masa PPh untuk Masa Pajak November 2025. Penyesuaian ini dilakukan karena tanggal normal (20 Desember) jatuh pada hari Sabtu, sehingga digeser ke hari kerja berikutnya sesuai aturan DJP.
- 31 Desember 2025: Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak November 2025. Tanggal ini juga menjadi tenggat penyampaian Laporan Per Negara (Country-by-Country Report/CbCR) Tahun Pajak 2024 bagi entitas multinasional yang memenuhi kriteria.
DJP menekankan pentingnya kepatuhan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif, seperti denda keterlambatan atau bunga. Di akhir tahun, banyak wajib pajak juga diingatkan untuk mempersiapkan data pendukung, seperti bukti potong, bukti pungut, dan faktur pajak, guna kelancaran pelaporan melalui sistem Coretax DJP yang telah fully implemented sejak 2025.
“Wajib pajak disarankan memanfaatkan layanan elektronik seperti e-Faktur, e-Bupot, dan portal DJP Online untuk mempercepat proses,” demikian disampaikan melalui berbagai kanal resmi DJP.
Dengan padatnya jadwal ini, para pelaku usaha dan pemotong pajak diimbau untuk melakukan rekonsiliasi data lebih awal. Kepatuhan di pengujung tahun tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga memastikan arus kas perusahaan tetap sehat menjelang tahun baru 2026.