SETELAH menggandeng Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk menjadi partner perpajakan, kini Tax Time mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk menjalin kerja sama dan saling bersinergi satu sama lain.
Apalagi pemerintah telah memulai program pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah tax amnesty jilid II dengan diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana di Bandung, Selasa (17/5) menyampaikan bahwa kerja sama yang diselenggarakan ini sekaligus membantu program pemerintah terkait pajak dalam hal program pengungkapan sukarela (PPS) Tax Amnesty jilid II.”Kami harapkan kolaborasi supaya dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak baik secara informasi perpajakan, sehingga kewajiban
perpajakan bisa tersalurkan dengan efisien, karena jika langsung satu per satu tidaklah efisien. Jadi, kolaborasi yang kami lakukan ini sangatlah penting,” ujarnya.Sanny melihat antusiasme para wajib pajak terkait PPS ini kurang geEreget dibanding jilid I, karena informasi yang disampaikan kurang menyeluruh. Apalagi, program ini menyisakan waktu hanya sebulan lagi, sehingga perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.”Mungkin karena benefit yang diinformasikan belum menyeluruh dan detail. Inilah yang mau kami sampaikan ke wajib pajak jangan sampai
begitu program PPS selesai wajib pajak tidak memanfaatkan fasilitas tersebut karena nanti akan repot sendiri,” jelasnya.Sanny menginformasikan manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak terkait program PPS ini, agar orang-orang pajak tak menanyakan sumber penghasilannya atas harta yang dilaporkan dalam SPT.
Sumber : MediaIndonesia