64
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai dengan penghasilan tertentu. Insentif ini berlaku dari Januari hingga Desember 2025 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi.
Kriteria Penerima Insentif:
- Pegawai Tetap:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Bekerja di sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. pajak.com
- Pegawai Tidak Tetap:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
- Menerima upah dengan ketentuan:
- Jika dibayar harian, rata-rata penghasilan per hari tidak lebih dari Rp500 ribu.
- Jika dibayar bulanan, penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Bekerja di sektor industri yang sama dengan pegawai tetap. pajak.com
Ketentuan bagi Pemberi Kerja:
- Harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terdaftar dalam lampiran PMK 10/2025 dan memastikan KLU tersebut merupakan KLU utama. ortax.org
- Wajib membayarkan insentif PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan.
- Tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan:
- Pemberi kerja harus melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
- Jika terjadi kesalahan, pelaporan dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT dengan batas waktu hingga 31 Januari 2026.
- Jika laporan disampaikan setelah tenggat waktu, insentif tidak diberikan, dan pemberi kerja harus menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. suarasurabaya.net
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat mendukung industri padat karya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.