Jakarta, 12 Agustus 2025 – Pemerintah menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 di platform marketplace akan bergantung pada kejujuran pedagang dalam menyampaikan data omzet.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pedagang yang memiliki omzet bruto tahunan di bawah Rp 500 juta tidak wajib dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan resmi yang menyatakan omzet belum melewati batas tersebut.
“Pedagang yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh 22. Namun, ketika omzet sudah melebihi batas, barulah dikenakan pajak 0,5%,” jelas pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan pers.
Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan secara daring. Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa penyampaian surat pernyataan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Pihak marketplace juga diminta melakukan edukasi kepada penjual agar memahami prosedur penyampaian surat pernyataan dan menghitung omzet dengan benar.
Poin Penting Kebijakan PPh Pasal 22 di Marketplace:
- Batas omzet bebas pajak: Rp 500 juta per tahun.
- Syarat bebas PPh 22: Menyerahkan surat pernyataan omzet kepada penyedia marketplace.
- Tarif pajak: 0,5% dari omzet ketika melewati batas.
- Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengurangi daya saing di ranah digital.
- PPh Pasal 22 Marketplace
- Pajak Penjual Online
- Omzet Rp 500 Juta Pajak
- Pajak UMKM Marketplace
- Tarif PPh 22 Penjual Online
- Pajak 0,5% Marketplace
- Aturan Pajak UMKM Online 2025