Pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini menggantikan empat peraturan sebelumnya dan bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan antarnegara.
Tujuan dan Dasar Hukum
PER-10/PJ/2025 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, serta penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan memastikan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran informasi yang efektif.
Bentuk Pertukaran Informasi
DJP dapat melakukan tiga jenis pertukaran informasi dengan negara mitra:
- Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan (EOIR): Dilakukan atas permintaan informasi terkait perpajakan dari pejabat berwenang di Indonesia kepada pejabat berwenang di negara mitra, atau sebaliknya.
- Pertukaran Informasi Secara Spontan (SEOI): Dilakukan secara sukarela oleh pejabat berwenang di Indonesia kepada pejabat berwenang di negara mitra tanpa permintaan sebelumnya, jika informasi tersebut dianggap relevan untuk kepentingan perpajakan.
- Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEOI): Dilakukan secara periodik dan sistematis, biasanya mencakup informasi terkait pemotongan pajak dan informasi keuangan lainnya.
Selain itu, DJP juga dapat melakukan:
- Competent Authority Meetings: Pertemuan antar pejabat berwenang untuk membahas hal-hal terkait pertukaran informasi.
- Tax Examinations Abroad: Kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di negara mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya.
- Simultaneous Tax Examinations: Kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra secara simultan dan independen.
Kerahasiaan dan Kepatuhan
Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional yang berlaku. Informasi tersebut hanya digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Pencabutan Peraturan Lama
Dengan diberlakukannya PER-10/PJ/2025, empat peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
- PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
- PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
- PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Dengan diterbitkannya PER-10/PJ/2025, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan kerjasama internasional di bidang perpajakan, serta memastikan bahwa praktik penghindaran pajak dapat diminimalisir melalui pertukaran informasi yang efektif dan efisien.