Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Pajak di 2026
Jakarta – Pemerintah memastikan target penerimaan pajak pada tahun 2026 tidak akan dibebankan melalui kenaikan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa strategi utama yang ditempuh adalah meningkatkan kepatuhan pajak dengan memperbaiki sistem administrasi melalui Coretax.
Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melaporkan kewajiban, sehingga tingkat kepatuhan pajak meningkat tanpa perlu adanya beban tambahan.
Target Pajak 2026 Capai Rp2.357,6 Triliun
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,6 triliun, atau naik 13,5% dari tahun 2025.
Kenaikan ini tidak berasal dari tarif baru, melainkan dari perluasan basis pajak dan optimalisasi pengawasan.
Ekonomi Informal Jadi Fokus Pajak
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah menyasar ekonomi informal (shadow economy) yang memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal. Beberapa sektor yang akan diprioritaskan meliputi:
- Perdagangan eceran
- Usaha makanan dan minuman
- Perdagangan emas
- Sektor perikanan
Dengan menggali potensi pajak dari sektor-sektor ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan tanpa menekan dunia usaha formal.
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak
Untuk mendukung langkah ini, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi berbasis Compliance Risk Management (CRM) guna mengidentifikasi potensi pelanggaran dan meningkatkan pengawasan.
Selain itu, sosialisasi serta edukasi perpajakan bagi pelaku ekonomi informal juga akan diperkuat, sehingga mereka memahami manfaat menjadi wajib pajak yang patuh.
Manfaat untuk Ekonomi Nasional
Jika strategi perluasan basis pajak berjalan efektif, penerimaan negara akan semakin kuat untuk membiayai pembangunan di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga program sosial.
Dengan begitu, kebijakan pajak 2026 diharapkan lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat kecil.