Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP), yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Sasaran Penerima Insentif:
- Sektor Industri Tertentu: Insentif ini diberikan khusus kepada pegawai yang bekerja di sektor industri padat karya, meliputi:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Batas Penghasilan: Pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari berhak menerima insentif ini.
Tujuan Kebijakan:
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan adanya pembebasan PPh 21 ini, diharapkan pekerja di sektor-sektor tersebut dapat merasakan peningkatan pendapatan bersih, sehingga dapat mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Anda dapat merujuk pada sumber resmi dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/pajak