Dalam sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang sedang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembuatan Faktur Pajak Keluaran dengan Kode 04 (DPP Nilai Lain) akan mengikuti prosedur elektronik melalui sistem e-Faktur yang terintegrasi dengan Core Tax.

Langkah-langkah Pembuatan Faktur Pajak Keluaran dengan Kode 04 di Core Tax

1. Akses Sistem e-Faktur dalam Core Tax

2. Pilih Menu “Buat Faktur Pajak”

  • Pilih Jenis Faktur Pajak Keluaran
  • Pilih Kode Transaksi: 04 (DPP Nilai Lain)

3. Isi Detail Transaksi

  • NPWP Pembeli (atau NIK jika non-PKP)
  • Nama dan alamat pembeli
  • Tanggal Faktur Pajak
  • Kode Faktur:04.XXX-YY.ZZZZZZZZ
    • 04 = Kode transaksi DPP nilai lain
    • XXX = Kode cabang (jika ada)
    • YY = Tahun penerbitan faktur
    • ZZZZZZZZ = Nomor urut faktur pajak

4. Tentukan DPP dan PPN

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung sesuai ketentuan nilai lain
    • Contoh: Jasa maklon (DPP = 20% dari harga jual)
  • PPN 11% dihitung dari DPP
Contoh Perhitungan:

Misalnya, untuk jasa maklon dengan nilai transaksi Rp100.000.000:

  • DPP = 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000
  • PPN = 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000
  • Total Faktur Pajak = Rp22.200.000

5. Simpan dan Terbitkan Faktur

  • Periksa kembali data faktur pajak
  • Simpan dan klik “Terbitkan” untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

6. Pelaporan dalam SPT Masa PPN

Setelah faktur diterbitkan, pastikan untuk:

  • Melaporkan dalam SPT Masa PPN melalui DJP Online
  • Faktur ini akan otomatis tersinkronisasi dalam sistem Core Tax

Keunggulan Core Tax dalam Pembuatan Faktur Pajak

Otomatisasi: Data langsung tersimpan dalam sistem DJP
Keamanan Data: Integrasi dengan sistem perpajakan terbaru
Kemudahan Pelaporan: Faktur langsung masuk dalam prepopulated SPT

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time