90
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain:
a. aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau
b. aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap. - Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
b. Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. - Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
a. kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. akun X @kring_pajak;
d. live chat pada https://pajak.go.id; atau
e. Relawan Pajak.
Sumber Berita : https://pajak.go.id/id/pengumuman/pelaporan-surat-pemberitahuan-tahunan-pajak-penghasilan