Pahami cara mengurus pajak warisan di Indonesia. DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Final agar terhindar dari kewajiban pajak. Simak selengkapnya di sini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan klarifikasi penting terkait harta warisan. Meski seringkali menimbulkan kebingungan, DJP menegaskan bahwa harta yang diterima sebagai warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, untuk memastikan status bebas pajak ini, Wajib Pajak yang menerima warisan diimbau untuk proaktif mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final.
Mengapa SKB PPh Final Penting?
Meskipun warisan bukan objek pajak, terkadang proses administrasi kepemilikan harta, seperti balik nama sertifikat tanah atau kendaraan, dapat memicu pertanyaan dari otoritas pajak. Tanpa adanya dokumen pendukung yang kuat, harta tersebut bisa saja dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak.
Pengajuan SKB PPh Final menjadi solusi untuk menghindari potensi masalah ini. Dengan memiliki surat ini, Wajib Pajak memiliki bukti resmi dari DJP bahwa harta yang diterimanya berasal dari warisan, sehingga tidak ada kewajiban PPh yang harus dibayarkan. Hal ini memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi ahli waris.
Proses Pengajuan SKB PPh Final
Untuk mengajukan SKB PPh Final atas warisan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Surat permohonan SKB.
- Surat Keterangan Ahli Waris atau dokumen sejenis yang membuktikan status sebagai ahli waris.
- Fotokopi akta kematian pewaris.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris.
- Dokumen terkait harta warisan (misalnya sertifikat tanah, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya).
- Surat Pernyataan Harta Warisan.
Semua dokumen ini dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan tidak dikenakan biaya.
Harta Warisan Menurut Aturan Perpajakan
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, harta warisan secara eksplisit disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PPh. Oleh karena itu, bagi Anda yang menerima harta warisan, penting untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
Langkah proaktif ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga melindungi Anda dari potensi sengketa pajak di kemudian hari. Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak di KPP terdekat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.