Pada awal tahun 2025, Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam penerimaan pajak, yang memicu kekhawatiran terhadap stabilitas fiskal dan pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penurunan Penerimaan Pajak
- Januari 2025: Penerimaan pajak tercatat sebesar Rp88,89 triliun, turun 41,86% dibandingkan Januari 2024.
- Februari 2025: Penerimaan mencapai Rp187,8 triliun, mengalami penurunan 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
- Triwulan I 2025: Total penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% secara tahunan.
- Hingga April 2025: Penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, menurun 27,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Faktor Penyebab Penurunan
- Penurunan Harga Komoditas: Harga komoditas utama seperti batubara, minyak mentah, dan nikel mengalami penurunan, berdampak pada penerimaan dari sektor pertambangan.
- Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21: Implementasi TER menyebabkan kelebihan bayar PPh 21 sebesar Rp16,5 triliun, yang baru diklaim pada awal 2025, mengurangi penerimaan bersih.
- Relaksasi Sanksi Keterlambatan: Pemerintah memberikan relaksasi atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri hingga 10 Maret 2025, memengaruhi waktu penerimaan pajak.
- Lonjakan Restitusi Pajak: Restitusi pajak meningkat hampir 60% secara tahunan menjadi Rp176,4 triliun, terutama dari sektor korporasi yang tertekan, menyusutkan basis pajak negara.
- Transisi ke Sistem Coretax: Penerapan sistem Coretax menghadapi tantangan teknis, menyebabkan gangguan dalam pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Dampak Terhadap APBN
Penurunan penerimaan pajak berdampak pada defisit anggaran negara. Pada Januari-Februari 2025, defisit mencapai Rp31,2 triliun (0,13% dari PDB), berbanding terbalik dengan surplus Rp26 triliun (0,11% dari PDB) pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Respons Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tren penerimaan pajak mulai menunjukkan pemulihan pada Maret 2025, dengan penerimaan mencapai Rp134,8 triliun, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pemerintah tetap optimistis mencapai target penerimaan negara sebesar Rp3.005 triliun untuk tahun 2025.
Untuk mengatasi penurunan penerimaan, pemerintah berencana memperkuat sistem perpajakan melalui perbaikan administrasi dan implementasi sistem Coretax, serta mempertimbangkan penyusunan ulang APBN 2025 untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal terkini.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait kewajiban perpajakan Anda, silakan beri tahu saya.