Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan merilis insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah, efektif sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini via Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025 bertujuan dorong akses hunian terjangkau bagi masyarakat.

Detail Insentif PPN DTP

Fasilitas mencakup rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar, dan harga total termasuk tanah maksimal Rp5 miliar. Berlaku Januari hingga Desember 2026 untuk transaksi pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Rumah wajib punya kode identitas rumah sesuai ketentuan.

Syarat dan Ketentuan

  • Rumah baru yang pertama kali diserahkan oleh PKP pembuatannya.
  • Berlaku per orang pribadi untuk satu unit hunian saja.
  • Penggunaan kode identitas rumah sebagai bukti kelayakan.

Insentif ini perpanjangan dari program sebelumnya, membebaskan pembeli dari beban PPN 11% agar sektor properti bergairah.

Manfaat bagi Wajib Pajak

WP pribadi kini bisa hemat jutaan rupiah saat beli rumah impian. TaxTime.id sarankan verifikasi dokumen lengkap sebelum transaksi untuk klaim fasilitas lancar. Kebijakan ini tak ada kenaikan tarif pajak baru di 2026.

Tips dari TaxTime.id

  • Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk pastikan memenuhi syarat PMK 90/2025.
  • Siapkan NPWP dan data pembeli untuk proses cepat.
  • Pantau update DJP via Coretax untuk info terkini.

TaxTime.id siap bantu optimalisasi pajak properti Anda. Hubungi sekarang untuk konsultasi gratis!

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time