Setelah pertemuan dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menjalankan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara paralel dengan sistem perpajakan lama. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pengumpulan penerimaan negara tidak terganggu selama masa transisi.

Beberapa layanan perpajakan akan tetap menggunakan sistem lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang masih dilakukan melalui laman DJP Online. Sementara itu, layanan lain akan beralih ke Coretax sesuai dengan kesiapan dan evaluasi yang dilakukan oleh DJP.

DJP menegaskan bahwa implementasi Coretax tidak ditunda, tetapi dijalankan bersamaan dengan sistem lama untuk memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal. Selain itu, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan sistem Coretax, termasuk memperkuat keamanan siber, guna memastikan implementasinya tidak berdampak negatif pada penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Komisi XI DPR juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax selama tahun 2025. DJP akan melaporkan perkembangan penyempurnaan Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala.

Dengan langkah ini, diharapkan proses administrasi perpajakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu penerimaan negara, sambil memastikan bahwa sistem baru dapat diimplementasikan dengan baik.

Berikut adalah poin-poin penting dari penjelasan DJP:

  1. Komitmen DJP: DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan dan memperbaiki sistem Core Tax. Meskipun terdapat beberapa kendala teknis yang dihadapi selama proses implementasi, DJP akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut dan memastikan sistem ini dapat berfungsi dengan baik.
  2. Tujuan Core Tax: Sistem Core Tax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan secara keseluruhan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kepada wajib pajak dapat menjadi lebih baik, proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, serta pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
  3. Tanggapan terhadap Masukan DPR: DJP menghargai masukan yang diberikan oleh DPR terkait implementasi Core Tax. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP untuk terus memperbaiki sistem ini agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: DJP berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sistem Core Tax. Informasi terkait pengembangan dan implementasi sistem ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
  5. Kerjasama dengan Pihak Terkait: DJP juga akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, instansi pemerintah lainnya, serta para ahli di bidang teknologi informasi dan perpajakan. Kerjasama ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan implementasi Core Tax.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time