DJP menargetkan pemulihan Rp20 triliun dari Rp60 triliun tunggakan pajak hingga akhir 2025 melalui strategi penagihan terarah dan kolaborasi dengan Kejagung, BPKP, dan PPATK.
Jakarta, 15 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pengumpulan Rp20 triliun dari total Rp60 triliun tunggakan pajak hingga akhir 2025. Target yang setara dengan sekitar sepertiga dari total piutang tersebut akan didorong melalui strategi penagihan yang lebih terarah serta kolaborasi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung, BPKP, dan PPATK untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh.
Mengapa Target Ini Penting
Tunggakan pajak menekan ruang fiskal dan berisiko mengganggu pembiayaan prioritas negara. Dengan menutup celah kepatuhan dan mempercepat penagihan, DJP mengamankan penerimaan tanpa menambah beban pajak baru. Fokus pada pemulihan piutang juga memberi sinyal tegas bahwa insentif dan kemudahan administrasi harus berjalan seimbang dengan penegakan hukum.
Strategi Penagihan: Terarah, Terukur, Terkoordinasi
DJP akan mengedepankan pendekatan risk-based collection—memetakan wajib pajak berdasarkan nilai tunggakan, rekam jejak kepatuhan, dan kemampuan bayar—untuk menentukan langkah penagihan yang paling efektif. Dengan demikian, sumber daya penagihan diarahkan pada akun berisiko tinggi dan berpotensi pemulihan terbesar.
Poin kunci strategi:
- Segmentasi WP penunggak: prioritas pada nilai besar dan kasus berulang.
- Timeline penagihan yang jelas: dari imbauan, tindakan administratif, hingga proses hukum bila diperlukan sesuai ketentuan.
- Monitoring mingguan atas progres pemulihan untuk memastikan target kuartalan tercapai.
Kolaborasi Lintas Lembaga: Menutup Celah Non-Kepatuhan
Untuk memperkuat penegakan, DJP bekerja sama dengan:
- Kejaksaan Agung: percepatan proses litigasi dan eksekusi putusan terkait penagihan pajak.
- BPKP: dukungan audit, penelusuran aset, dan penguatan tata kelola proses penagihan.
- PPATK: analisis aliran dana (follow the money) guna mengidentifikasi pola penghindaran pembayaran dan aset yang dapat dipulihkan.
Sinergi data dan kewenangan ini diharapkan memperkecil ruang gerak penunggak dan mempercepat realisasi Rp20 triliun hingga Desember 2025.
Dampak bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan:
- Komunikasi dan transparansi menjadi kunci. Respon cepat terhadap surat tagihan akan membuka opsi penyelesaian yang lebih ringan.
- Skema pembayaran (misalnya cicilan sesuai ketentuan) dapat dipertimbangkan untuk mencegah eskalasi ke tindakan penegakan lebih lanjut.
- Kepatuhan ke depan (pelaporan tepat waktu dan pembayaran sesuai ketentuan) mengurangi risiko sanksi administratif tambahan.
Rekomendasi Praktis untuk WP
- Audit internal: cek ulang posisi utang pajak dan sanksi yang melekat.
- Siapkan data: rapikan dokumen pelaporan, mutasi rekening terkait usaha, dan kontrak penting untuk mempercepat verifikasi.
- Hubungi KPP: ajukan konsultasi atau rencana pembayaran yang realistis sesuai kemampuan arus kas.
Outlook 2025: Kepastian Hukum & Kepatuhan Berimbang
Jika target Rp20 triliun tercapai, pemerintah memperoleh ruang fiskal tambahan seraya mempertegas pesan bahwa keringanan administrasi harus diikuti komitmen bayar. Ke depan, kombinasi penegakan berbasis data dan kerja sama antar-otoritas diperkirakan menjadi standar baru dalam pemulihan tunggakan, sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat.