Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjamin hak wajib pajak atau konsumen/pembeli yang sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dia menjelaskan, pembeli dapat melakukan pengembalian (refund) pajak dengan memberikan tanda terima kepada penjual. Menurut Suryo, mekanisme tersebut ditentukan berdasarkan hasil diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. (APINDO).“Untuk pengembaliannya kita sepakat, kita beri waktu sampai 3 bulan untuk memperbaiki sistem administrasinya. Kecuali pajaknya sudah dipungut (PPN 12%) ya kita kembalikan. Kami sepakat dengan penulis (perusahaan), pengembalian melalui penjual. Bagaimana cara melakukannya? “Kita sudah sepakati dagangnya dengan pelanggan, jadi (pembeli) kembali dari penyerahan struk yang dibawanya selama ini,” jelasnya saat konferensi pers APBN 2024
Suryo menjelaskan, sistem ini dipilih karena penjual yang memungut PPN sebesar 12% dari konsumen baru akan kembali ke negara pada akhir bulan berikutnya – sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Berkala (SPT) PPN. Ketentuan pembayaran PPN ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajaknya. Penjualan barang mewah.Ketentuan pengembalian PPN 12 persen dalam PER-01/PJ/2025Penyajian restitusi PPN sebesar 12 persen sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Menteri. Keuangan nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, pemberian Jasa Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak. Barang tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dalam daerah pabean (PER-01/PJ/2025).
Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2025 menegaskan, apabila terdapat kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dibandingkan dengan 11 persen terkait, namun sudah dipungut PPN sebesar 12 persen, maka akan dikeluarkan peraturan sebagai berikut: Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN sebesar 1 persen kepada penjual; DanAtas kelebihan permohonan pengembalian PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual akan mengganti faktur pajak.
Selain pengembalian PPN, Suryo juga menegaskan pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi pembuatan faktur pajak. Pasalnya, sistem administrasi pelaku ekonomi akan mengalami perubahan dengan adanya dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai yang berbeda.“Lebih mudah lagi bagi kita untuk tidak melakukannya menerapkan sanksi jika terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan invoice, ”ujarnya.Ketentuan 3 bulan masa transisi ini juga diatur dalam PER-01/PJ/2025.