Batas Waktu Pemberitahuan NPPN 2026 dan Cara Ajukannya
Bagi wajib pajak orang pribadi tertentu, memahami batas waktu NPPN 2026 sangat penting agar tidak kehilangan hak menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Karena itu, tenggat pelaporan dan alur pengajuannya lewat Coretax perlu dicatat sejak awal.
Kapan Batas Waktu Pemberitahuan NPPN?
Untuk wajib pajak lama dengan tahun buku Januari sampai Desember, batas waktu pemberitahuan NPPN tahun pajak 2026 adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026, pemberitahuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Karena batas waktunya tegas, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pengajuan. Semakin dekat ke tenggat, semakin besar risiko terlewat atau ada data yang belum siap saat proses pengajuan dilakukan.
Siapa yang Wajib Menyampaikan Pemberitahuan?
Pemberitahuan NPPN ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan omzet atau peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan ingin menggunakan metode NPPN.
Artinya, tidak semua wajib pajak bisa memakai fasilitas ini. Karena itu, sebelum mengajukan, pastikan status wajib pajak dan skala omzet Anda memang memenuhi syarat yang berlaku.
Cara Pengajuan Melalui Coretax
Saat ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat diajukan melalui Coretax DJP. Secara umum, prosesnya dimulai dengan login ke akun Coretax, lalu masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, kemudian klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Setelah itu, pilih jenis layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu sublayanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selanjutnya, isi formulir, klik Simpan, lanjutkan ke Alur Kasus, buat dokumen PDF, lakukan tanda tangan elektronik, lalu kirim permohonan. Setelah submit, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Risiko Jika Terlambat atau Tidak Menyampaikan Pemberitahuan
Jika wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN sesuai ketentuan, konsekuensinya cukup penting: wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Karena itu, mengajukan sebelum tenggat bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga opsi metode penghitungan penghasilan neto yang ingin digunakan pada tahun pajak berjalan.
FAQ Seputar Batas Waktu NPPN 2026
Kapan batas waktu pemberitahuan NPPN 2026?
Untuk wajib pajak lama dengan tahun buku Januari sampai Desember, batas waktunya adalah 31 Maret 2026. Untuk wajib pajak baru yang terdaftar pada 2026, batasnya paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun 2026, tergantung mana yang lebih dulu.
Siapa yang wajib menyampaikan pemberitahuan NPPN?
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan ingin menggunakan metode NPPN.
Pengajuan NPPN 2026 dilakukan lewat mana?
Pengajuan dilakukan melalui Coretax DJP pada menu Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, dan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Jenis layanan apa yang dipilih di Coretax?
Pilih layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu sublayanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Apa akibatnya kalau terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan?
Jika tidak menyampaikan sesuai ketentuan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Setelah submit di Coretax, apa bukti yang diterima?
Sistem akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE setelah proses submit selesai.
Jangan Lewat Tenggat NPPN
Tenggat pemberitahuan NPPN 2026 perlu dicatat sejak awal agar prosesnya tidak tertunda. Jika Anda ingin memastikan pengajuan berjalan rapi dan sesuai alur Coretax, pendampingan yang tepat bisa sangat membantu.
Jangan lewat tenggat NPPN. Taxtime.id siap dampingi proses pengajuannya.