Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan keringanan bagi masyarakat.
Ketentuan Program Pemutihan Denda Pajak
- Jenis Pajak yang Dikenakan Pemutihan: Program ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Syarat Mendapatkan Pemutihan: Pemutihan denda hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 22 Juni 2025. Pembayaran yang dilakukan pada tanggal lain tidak akan mendapatkan pemutihan.
- Proses Penghapusan Denda: Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Waktu dan Lokasi Pelayanan
- Tanggal Berlaku: 22 Juni 2025.
- Tempat Pelayanan: Pelayanan tersedia di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta. Layanan juga dapat diakses melalui Gerai Samsat dan Samsat Keliling yang beroperasi pada hari tersebut.
Acara HUT Jakarta ke-498
Selain pemutihan denda pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai acara untuk merayakan HUT ke-498, antara lain:
- Transportasi Umum Gratis: Layanan transportasi umum seperti TransJakarta dan MRT akan digratiskan sepanjang hari.
- Car Free Night: Kawasan Sudirman–Thamrin akan ditutup untuk kendaraan bermotor pada malam hari, diisi dengan berbagai kegiatan budaya dan hiburan.
- Festival Budaya Betawi: Pertunjukan seni dan budaya Betawi akan digelar di area Car Free Day, seperti Dukuh Atas, Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, dan Bundaran HI.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga Jakarta dan sebagai upaya mempererat kebanggaan terhadap budaya lokal.
Catatan Penting
- Pembayaran Tepat Waktu: Untuk mendapatkan pemutihan denda, wajib pajak harus melakukan pembayaran pada tanggal 22 Juni 2025.
- Tidak Berlaku untuk Tunggakan Pokok Pajak: Pemutihan hanya berlaku untuk denda dan bunga keterlambatan, bukan untuk tunggakan pokok pajak.
- Informasi Resmi: Pengumuman resmi mengenai mekanisme dan prosedur pemutihan akan disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Warga Jakarta diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memenuhi kewajiban pajaknya dan turut serta dalam merayakan HUT ke-498 Jakarta.