Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, yang berarti peningkatan sebesar 13,9% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan tahun 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengakui bahwa mencapai target ini merupakan tantangan besar. Namun, DJP tetap optimis bahwa dengan kerja sama dari berbagai pihak, target tersebut dapat tercapai.

Beberapa strategi yang direncanakan untuk mencapai target ini antara lain:

  • Optimalisasi Implementasi Coretax DJP: Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan akurasi data perpajakan.
  • Sosialisasi dan Edukasi Kepatuhan Pajak: Mendorong wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu melalui e-Filing.

Meskipun demikian, beberapa ekonom menilai bahwa target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.183,9 triliun terlalu tinggi dan sulit dicapai, terutama mengingat proyeksi shortfall pada tahun 2024. Mereka menekankan perlunya perubahan kebijakan signifikan untuk mencapai target tersebut.

Secara keseluruhan, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak 2025 melalui berbagai strategi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, meskipun tantangan yang dihadapi cukup signifikan.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time