Pada tanggal 14 Februari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemeriksaan Pajak. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak dan menyelaraskan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. citeturn0search2
Jenis Pemeriksaan Pajak
PMK 15/2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
- Pemeriksaan Lengkap: Menguji seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus: Menguji satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
- Pemeriksaan Spesifik: Menguji secara spesifik satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Perubahan Batas Waktu Tanggapan atas SPHP
Salah satu perubahan signifikan dalam PMK ini adalah penyesuaian batas waktu bagi Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Wajib Pajak kini diwajibkan menyampaikan tanggapan paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP, lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang memberikan waktu 7 hari kerja.
Ketentuan Peralihan
PMK 15/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025. Pemeriksaan yang telah dimulai sebelum tanggal tersebut dan belum selesai akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, seperti yang diatur dalam PMK 256/2014.
Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
- PMK 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya
- PMK 256/PMK.03/2014
- Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak di Indonesia.