305
Untuk mendaftar di situs Coretax dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Situs Resmi Coretax: Buka peramban Anda dan kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Mulai Pendaftaran: Pada halaman utama, klik opsi “Daftar di sini”. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya “Perorangan” untuk individu. Antara News
- Pilih Opsi Pendaftaran: Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan, seperti “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP. Antara News
- Isi Data Pribadi: Masukkan informasi pribadi Anda, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Antara News
- Masukkan Kontak Aktif: Sertakan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda untuk verifikasi. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang disediakan. Antara News
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia atau paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing. Jika Anda memiliki usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta. Antara News
- Periksa dan Kirim Data: Tinjau kembali semua data yang telah Anda masukkan. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran. Antara News
- Proses Verifikasi: Setelah pengiriman, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data Anda terverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax. Antara News
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan menggunakan peramban yang kompatibel, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox, untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika Anda mengalami kesulitan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resmi mereka di https://www.pajak.go.id/.