Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan peringatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait potensi maladministrasi pada sistem “Core Tax”. Maladministrasi adalah tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, atau penyalahgunaan wewenang.

Ombudsman menyoroti beberapa potensi maladministrasi yang mungkin terjadi pada sistem “Core Tax”, antara lain:

  • Penyimpangan Prosedur: Sistem “Core Tax” yang kompleks dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan prosedur dalam proses administrasi perpajakan.
  • Ketidakpastian Hukum: Ketidakjelasan atau inkonsistensi dalam penerapan aturan pada sistem “Core Tax” dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.
  • Pelayanan yang Tidak Optimal: Jika sistem “Core Tax” tidak dirancang dan diimplementasikan dengan baik, dapat mengakibatkan pelayanan yang tidak optimal kepada wajib pajak.

Tuntutan Ombudsman

Mengingat potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman meminta DJP untuk segera menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak terkait dengan penggunaan sistem “Core Tax”. Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistem ini.

Tanggapan DJP

DJP menyambut baik peringatan yang diberikan oleh Ombudsman dan berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan yang masuk. DJP juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem “Core Tax” agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak dan mencegah terjadinya maladministrasi.

Langkah-langkah DJP

Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan oleh DJP untuk menindaklanjuti peringatan Ombudsman, antara lain:

  • Evaluasi Sistem: DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem “Core Tax” untuk mengidentifikasi potensi-potensi maladministrasi dan mencari solusi perbaikannya.
  • Peningkatan Layanan: DJP akan terus meningkatkan layanan dukungan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem “Core Tax”.
  • Koordinasi dengan Ombudsman: DJP akan menjalin koordinasi yang lebih erat dengan Ombudsman untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan wajib pajak dapat ditangani dengan baik.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, potensi maladministrasi pada sistem “Core Tax” dapat diminimalkan dan sistem ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh wajib pajak.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time