39
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik sekitar 2.000 wajib pajak yang diduga tidak patuh atau berisiko tinggi untuk meningkatkan penerimaan pajak negara di tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas penurunan tajam penerimaan pajak pada awal tahun.
Latar Belakang:
- Penerimaan pajak Januari–Februari 2025 tercatat turun 30,1% secara tahunan menjadi Rp187,8 triliun.
- Penurunan ini disebabkan oleh turunnya harga komoditas, perlambatan ekonomi global, dan penyesuaian sistem pengumpulan pajak.
Strategi Kemenkeu:
- Identifikasi Wajib Pajak Berisiko Tinggi
Fokus diarahkan pada mereka yang terindikasi melaporkan penghasilan di bawah realitas, tidak menyampaikan SPT, atau memiliki transaksi mencurigakan. - Pengawasan Lebih Ketat dan Pemeriksaan Terarah
Pemeriksaan pajak akan ditingkatkan secara selektif dan berbasis data, dengan pemanfaatan teknologi sistem Coretax untuk menganalisis kepatuhan. - Pendekatan Persuasif dan Penegakan Hukum
DJP akan mendahulukan edukasi dan imbauan, tetapi tidak segan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius. - Sinyal Pemanfaatan Data Eksternal
Data dari lembaga keuangan, e-commerce, dan instansi pemerintah lain akan dimanfaatkan untuk menyusun profil risiko wajib pajak secara menyeluruh.
Harapan Pemerintah:
Kebijakan ini diharapkan:
- Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
- Menambah kas negara di tengah potensi perlambatan ekonomi
- Mempersempit ruang penghindaran pajak oleh individu atau korporasi
Jika Anda adalah wajib pajak aktif, pastikan untuk:
- Melaporkan SPT Tahunan dengan benar
- Memastikan transaksi keuangan dan usaha terdokumentasi rapi
- Segera berkonsultasi dengan konsultan pajak jika ada keraguan