Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik sekitar 2.000 wajib pajak yang diduga tidak patuh atau berisiko tinggi untuk meningkatkan penerimaan pajak negara di tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas penurunan tajam penerimaan pajak pada awal tahun.

Latar Belakang:

  • Penerimaan pajak Januari–Februari 2025 tercatat turun 30,1% secara tahunan menjadi Rp187,8 triliun.
  • Penurunan ini disebabkan oleh turunnya harga komoditas, perlambatan ekonomi global, dan penyesuaian sistem pengumpulan pajak.

Strategi Kemenkeu:

  1. Identifikasi Wajib Pajak Berisiko Tinggi
    Fokus diarahkan pada mereka yang terindikasi melaporkan penghasilan di bawah realitas, tidak menyampaikan SPT, atau memiliki transaksi mencurigakan.
  2. Pengawasan Lebih Ketat dan Pemeriksaan Terarah
    Pemeriksaan pajak akan ditingkatkan secara selektif dan berbasis data, dengan pemanfaatan teknologi sistem Coretax untuk menganalisis kepatuhan.
  3. Pendekatan Persuasif dan Penegakan Hukum
    DJP akan mendahulukan edukasi dan imbauan, tetapi tidak segan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran serius.
  4. Sinyal Pemanfaatan Data Eksternal
    Data dari lembaga keuangan, e-commerce, dan instansi pemerintah lain akan dimanfaatkan untuk menyusun profil risiko wajib pajak secara menyeluruh.

Harapan Pemerintah:

Kebijakan ini diharapkan:

  • Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
  • Menambah kas negara di tengah potensi perlambatan ekonomi
  • Mempersempit ruang penghindaran pajak oleh individu atau korporasi

Jika Anda adalah wajib pajak aktif, pastikan untuk:

  • Melaporkan SPT Tahunan dengan benar
  • Memastikan transaksi keuangan dan usaha terdokumentasi rapi
  • Segera berkonsultasi dengan konsultan pajak jika ada keraguan
Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time