Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola data perpajakan dari sistem Coretax. Aplikasi bernama GENTA (Generate Data Coretax) kini tersedia untuk membantu pemotong dan pemungut pajak mengunduh data faktur pajak serta bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) secara massal dan lebih efisien.

Apa Itu Aplikasi GENTA dan Mengapa Penting?

GENTA merupakan aplikasi pendukung resmi dari sistem administrasi perpajakan terintegrasi terbaru DJP, yaitu Coretax Administration System. Diluncurkan secara resmi sekitar Juli 2025, aplikasi ini dirancang khusus untuk mengatasi kendala pengunduhan data satu per satu yang sering dialami wajib pajak—terutama perusahaan atau pemotong/pemungut pajak dengan volume transaksi tinggi.

Melalui GENTA, wajib pajak dapat:

  • Mengunduh data dalam format CSV untuk keperluan rekonsiliasi, analisis, atau pelaporan internal.
  • Mengakses data faktur pajak (baik keluaran maupun masukan).
  • Mendapatkan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
  • Mengunduh bukti potong unifikasi serta lampiran-lampiran terkait SPT.
  • Mendapatkan file PDF faktur pajak dan bukti potong secara lebih praktis.

Fitur ini sangat relevan bagi:

  • Perusahaan dengan banyak karyawan (pemotong PPh 21).
  • Entitas yang melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan pihak luar negeri.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang perlu rekonsiliasi data PPN dengan lawan transaksi.
  • Konsultan pajak atau bendahara yang menangani volume data besar.

Tanpa GENTA, proses pengunduhan manual melalui Coretax bisa memakan waktu berjam-jam atau bahkan hari, terutama jika jumlah transaksi mencapai ribuan. GENTA mengubah proses tersebut menjadi lebih cepat, terstruktur, dan minim kesalahan input manual.

Cara Mengakses dan Menggunakan Aplikasi GENTA

Aplikasi GENTA dapat diakses melalui dua cara utama:

  1. Langsung melalui website khusus: Kunjungi https://genta.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun DJP Online.
  2. Melalui portal DJP Online:
    • Login ke akun DJP Online (djponline.pajak.go.id).
    • Pilih menu Lapor > Pra Pelaporan > GENTA.

Setelah masuk, tampilan utama akan menampilkan profil wajib pajak beserta daftar request generate data yang pernah dibuat sebelumnya. Pengguna kemudian dapat membuat permintaan baru dengan memilih jenis data, periode waktu (misalnya bulanan, triwulanan, atau tahunan), dan format output yang diinginkan.

Proses generate data biasanya memerlukan waktu beberapa menit hingga jam tergantung volume. Setelah selesai, file dapat diunduh langsung dari dashboard GENTA. DJP juga telah menyediakan panduan resmi penggunaan aplikasi ini di portalnya untuk meminimalisir kendala teknis.

Manfaat dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Pengembangan GENTA sejalan dengan transformasi digital DJP melalui implementasi Coretax, yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak mendapatkan beberapa keuntungan signifikan:

  • Efisiensi waktu — Menghemat puluhan hingga ratusan jam kerja per periode pelaporan.
  • Akurasi data — Data diambil langsung dari sistem Coretax, sehingga minim risiko perbedaan dengan data resmi DJP.
  • Kemudahan rekonsiliasi — Format CSV memudahkan impor ke software akuntansi, spreadsheet, atau sistem ERP perusahaan.
  • Dukungan kepatuhan — Memudahkan persiapan SPT Masa PPN, SPT Tahunan, atau audit internal/eksternal.
  • Pengurangan biaya operasional — Mengurangi kebutuhan tenaga kerja khusus untuk pengunduhan manual.

Bagi pemotong/pemungut pajak yang sebelumnya mengandalkan metode manual atau script pihak ketiga (yang berisiko melanggar ketentuan keamanan), GENTA memberikan solusi resmi dan aman dari DJP.

Tips Optimalisasi Penggunaan GENTA

  • Lakukan generate data secara berkala (misalnya akhir bulan atau triwulan) untuk menghindari antrian panjang pada akhir periode pelaporan.
  • Pastikan koneksi internet stabil karena proses unduhan massal memerlukan transfer file besar.
  • Simpan file hasil unduhan dengan nama yang jelas dan backup secara rutin.
  • Jika mengalami kendala teknis, hubungi Kring Pajak 1500200 atau layanan helpdesk DJP Online.

Dengan kehadiran GENTA, DJP terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah administrasi perpajakan di era digital. Wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan fitur ini untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi pajak.go.id atau portal DJP Online.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time