Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga likuiditas wajib pajak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Langkah ini menjadi bagian integral dari reformasi perpajakan berkelanjutan, terutama pasca-implementasi Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025. Dengan sistem terintegrasi berbasis data dan risiko, DJP berupaya mengurangi waktu proses administratif secara signifikan, termasuk dalam verifikasi dan pencairan restitusi.
Apa Itu Restitusi Pajak dan Mengapa Percepatan Ini Penting?
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya. Kelebihan ini bisa timbul karena overpayment, kompensasi kerugian, insentif pajak, atau penyesuaian transaksi.
Di masa lalu, proses restitusi sering dikritik karena memakan waktu lama—bisa hingga 12 bulan atau lebih—akibat pemeriksaan mendalam. Hal ini berdampak negatif pada cash flow perusahaan, terutama bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan badan usaha besar.
Melalui berbagai regulasi terbaru, DJP telah memperkenalkan skema restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi wajib pajak tertentu:
- WP Kriteria Tertentu (diatur PMK-39/PMK.03/2018 dan update PMK-119/2024).
- WP Persyaratan Tertentu (dengan batas nilai lebih bayar tertentu).
- WP Risiko Rendah (termasuk PKP berisiko rendah berdasarkan PER-6/PJ/2025 dan PER-16/2025).
Untuk kelompok ini, proses bisa diselesaikan hanya dalam 15 hari kerja hingga kurang dari 30 hari sejak permohonan lengkap, dibandingkan jadwal normal yang lebih panjang. Percepatan ini didukung oleh algoritma risiko di Coretax, yang memungkinkan verifikasi otomatis dan pemrosesan berbasis data real-time.
Konteks Terkini: Lonjakan Restitusi dan Tantangan 2025–2026
Data DJP menunjukkan restitusi pajak melonjak tajam di 2025. Hingga Oktober 2025, realisasi restitusi mencapai Rp340,52 triliun, naik 36,4% dibanding periode sama 2024. Kenaikan ini dipengaruhi oleh:
- Transisi ke Coretax yang memicu penyesuaian data dan pelaporan.
- Fasilitas restitusi dipercepat yang semakin banyak dimanfaatkan.
- Faktor ekonomi seperti volatilitas komoditas dan insentif pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa lonjakan ini juga bagian dari upaya DJP menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pemenuhan hak wajib pajak. Meski penerimaan neto sempat tertekan, percepatan restitusi dianggap penting untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan mendorong kepatuhan sukarela.
Di sisi lain, DJP tetap tegas terhadap penyalahgunaan. Ada kasus restitusi ditolak (misalnya Rp16,46 triliun di periode tertentu) karena indikasi ketidakpatuhan, serta penyebutan “penunggang gelap” untuk praktik tidak sah yang memanfaatkan celah sistem.
Implikasi bagi Wajib Pajak: Manfaat, Syarat, dan Edge Cases
Manfaat utama percepatan restitusi:
- Meningkatkan cash flow perusahaan, terutama UMKM dan eksportir yang sering overpay PPN.
- Mengurangi biaya kesempatan (opportunity cost) dari dana tertahan.
- Meningkatkan kepercayaan terhadap DJP, sejalan dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Juli 2025.
- Mendukung target tax ratio naik ke 10,3% akhir 2025 dan lebih tinggi di 2026.
Syarat utama untuk mendapatkan restitusi dipercepat:
- Memenuhi kriteria risiko rendah (tidak ada tunggakan, SPT tepat waktu, tidak ada indikasi fraud).
- Melampirkan dokumen lengkap via Coretax (SPT, bukti bayar, rekonsiliasi).
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sengketa.
Nuansa dan edge cases:
- Untuk WP risiko tinggi, proses tetap melalui pemeriksaan lengkap (bisa 12 bulan), meski DJP berupaya efisiensi via Coretax.
- Restitusi PPh orang pribadi (di bawah Rp100 juta) sudah dipercepat sejak 2023 (15 hari kerja).
- Di era Coretax, data otomatis terintegrasi mengurangi kesalahan manual, tapi wajib pajak harus pastikan data akurat untuk menghindari penolakan.
- Jika ditolak, WP bisa ajukan keberatan atau banding, tapi prosesnya lebih panjang.
Cara Mengajukan Restitusi di Coretax
- Login ke akun Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
- Ajukan permohonan restitusi melalui menu terkait (untuk SPT Masa/Tahunan).
- Unggah dokumen pendukung secara digital.
- Pantau status via dashboard—sistem akan beri notifikasi jika lengkap atau perlu tambahan.
- Jika memenuhi kriteria dipercepat, SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) terbit cepat.
DJP menyarankan wajib pajak segera aktivasi akun Coretax dan perbarui data untuk memaksimalkan kemudahan ini.
Dengan janji percepatan restitusi ini, DJP menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan prima. Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah target APBN 2026 yang ambisius. Untuk info lengkap, kunjungi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.