Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi dan asistensi terkait implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax kepada wajib pajak. Sistem baru ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.​

Upaya Sosialisasi dan Asistensi:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen: Mengadakan sosialisasi penggunaan layanan Coretax kepada satuan kerja dan wajib pajak di wilayahnya. ​
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang: Menerima kunjungan puluhan wajib pajak yang ingin mendapatkan asistensi terkait implementasi Coretax. Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, mengimbau wajib pajak yang mengalami kendala untuk mengunjungi kantor mereka agar dapat dibantu. ​
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara: Melaksanakan sosialisasi Sistem Inti Perpajakan (Coretax) melalui Bidang Perbendaharaan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terkait sistem baru ini.
  • Komunikasi Digital: DJP menyebarkan informasi mengenai Coretax melalui email dan WhatsApp kepada wajib pajak. Pesan tersebut mengimbau wajib pajak untuk mengakses informasi terbaru terkait Coretax di laman resmi DJP. ​

Peringatan terhadap Potensi Penipuan:

DJP mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan DJP dan meminta data sensitif, transfer uang, atau kode OTP. Wajib pajak disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi DJP.

Melalui berbagai upaya sosialisasi dan asistensi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih mudah beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time