Tax Amnesty (pengampunan pajak) adalah program yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk memberikan kesempatan melaporkan atau membetulkan laporan kekayaan yang belum atau kurang dilaporkan sebelumnya, dengan manfaat berupa penghapusan sanksi administratif dan pidana terkait pajak.

Tujuan Tax Amnesty:

  1. Meningkatkan Penerimaan Pajak: Mendorong wajib pajak untuk membayar pajak atas aset yang sebelumnya tidak dilaporkan.
  2. Repatiasi Modal: Mengajak pemilik aset di luar negeri untuk membawa kembali asetnya ke dalam negeri.
  3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Membantu wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh menjadi bagian dari sistem perpajakan.
  4. Reformasi Perpajakan: Menyempurnakan basis data perpajakan untuk mendukung kebijakan yang lebih adil dan transparan.

Cara Kerja:

  • Wajib pajak melaporkan kekayaan atau aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebelumnya.
  • Pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah (insentif) sebagai ganti atas pelaporan tersebut.
  • Wajib pajak yang mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan pidana terkait aset yang dilaporkan.

Contoh di Indonesia:

Di Indonesia, Tax Amnesty Jilid I (2016-2017) merupakan salah satu program pengampunan pajak yang paling sukses di dunia. Program ini menghasilkan penerimaan negara lebih dari Rp135 triliun dan melibatkan deklarasi aset lebih dari Rp4.800 triliun, termasuk repatriasi aset dari luar negeri.

Program ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk “memutihkan” kewajiban pajak masa lalu dan memulai dengan kepatuhan penuh pada masa mendatang.

Namun, program seperti ini biasanya memiliki batas waktu tertentu dan didukung dengan ancaman penegakan hukum yang lebih ketat bagi wajib pajak yang tidak mengikuti setelah program selesai.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time