Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintah telah mendorong banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengaktifkan kembali atau mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Kepemilikan NPWP menjadi salah satu syarat utama bagi UMKM yang ingin berpartisipasi sebagai penyedia makanan dalam program ini.

Di berbagai daerah, seperti Morowali Utara dan Tegal, kantor pelayanan pajak setempat mengalami peningkatan jumlah pendaftaran dan aktivasi NPWP oleh pelaku UMKM. Hal ini disebabkan oleh persyaratan program MBG yang mewajibkan fotokopi NPWP sebagai bagian dari dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran.

Selain NPWP, calon mitra program MBG juga diwajibkan memiliki dokumen resmi lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka juga harus bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi dan menggunakan bahan pangan lokal sebagai bahan utama.

Untuk mendaftar sebagai mitra program MBG, pelaku UMKM dapat mengunjungi situs resmi di https://mitra.bgn.go.id dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditentukan. Proses ini mencakup pembuatan akun, pengisian data diri, dan verifikasi oleh pihak terkait.

Partisipasi dalam program MBG tidak hanya membantu pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan usaha dan meningkatkan kontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

kompasiana.com

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP atau perlu mengaktifkannya kembali, disarankan untuk segera mengurusnya melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time