Peraturan Baru: Pengawasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh DJP

Pada 16 Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan peraturan terbaru terkait pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap PKP guna memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

Pengawasan terhadap PKP menjadi isu penting dalam administrasi perpajakan, mengingat keberadaan PKP memiliki peran krusial dalam penerimaan negara. Sebagai wajib pajak yang diharuskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PKP berada di bawah pengawasan ketat DJP. Dengan adanya peraturan baru ini, DJP bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat.

Mekanisme Pengawasan PKP

Salah satu hal utama yang diatur dalam PER-7/PJ/2025 adalah mekanisme pengawasan terhadap PKP yang baru saja terdaftar. DJP akan melakukan uji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif melalui penelitian lapangan. Penelitian ini bisa dilakukan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha dari PKP tersebut.

Peraturan ini juga mengharuskan PKP untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah pengukuhan atau pengalihan status sebagai PKP, dengan ketentuan peralihan yang memungkinkan waktu maksimal 3 bulan sejak PKP baru mulai beroperasi atau pindah tempat. Hal ini memberikan kesempatan bagi PKP yang baru untuk menyesuaikan diri dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Prosedur dan Tahapan Pengawasan

  1. Pengukuhan PKP: DJP akan melakukan pengawasan terhadap PKP yang baru dikukuhkan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sejak awal pengukuhan.
  2. Pengalihan Status PKP: Bagi PKP yang mengalihkan tempat usaha atau lokasi kegiatan, DJP akan memantau pemenuhan kewajiban perpajakan di lokasi baru.
  3. Penelitian Lapangan: Penelitian ini mencakup pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pentingnya Peraturan Baru Ini

Dengan peraturan baru ini, DJP mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam tingkat kepatuhan pajak dari PKP. Sebelumnya, pengawasan terhadap PKP baru seringkali terbatas pada pengumpulan laporan administrasi tanpa adanya pemeriksaan langsung di lapangan. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, DJP diharapkan dapat mendeteksi potensi penyimpangan atau ketidakpatuhan sejak dini dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Bagi PKP, hal ini berarti bahwa mereka perlu lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, karena pengawasan yang lebih ketat dapat berdampak pada perbaikan laporan pajak yang lebih transparan.

Dampak Bagi Ekonomi Indonesia

Pengawasan yang lebih ketat terhadap PKP juga dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Seiring dengan peningkatan kepatuhan pajak, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk berbagai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga berperan dalam menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat, karena setiap pengusaha akan diperlakukan sesuai dengan kewajiban perpajakannya.

Penutupan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menjadi langkah penting bagi DJP dalam meningkatkan pengawasan terhadap PKP. Dengan peraturan ini, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, yang pada akhirnya mendukung perekonomian Indonesia. Para pengusaha diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini, guna memastikan bahwa bisnis mereka berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Semoga informasi mengenai peraturan baru ini memberikan gambaran yang jelas tentang perubahan penting dalam pengawasan PKP di Indonesia. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan lainnya yang dapat memengaruhi kegiatan usaha Anda!

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time