DJP Siapkan Aturan Pajak Minimum Global

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merancang Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai mekanisme pengadministrasian Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GloBE).
Aturan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung tata kelola perpajakan internasional yang lebih adil dan transparan.

Dengan adanya kebijakan GloBE, perusahaan multinasional tidak bisa lagi hanya memanfaatkan celah pajak antarnegara. Setiap keuntungan yang diperoleh di Indonesia wajib dikenakan pajak sesuai standar global.


5.000 Perusahaan Multinasional Wajib Lapor SPT

Berdasarkan data DJP, terdapat sekitar 5.000 perusahaan di Indonesia yang masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup multinasional, baik yang dimiliki penuh maupun sebagian.

Artinya, perusahaan wajib lapor SPT Pajak Perusahaan dengan mekanisme baru yang akan ditetapkan pemerintah. Regulasi ini akan menjadi acuan penting bagi dunia usaha dalam menyesuaikan laporan keuangan dan perpajakan.


Tidak Ada Pengecualian untuk Entitas Bisnis

Dalam rancangan regulasi, Indonesia tidak memberikan pengecualian bagi bentuk entitas bisnis tertentu. Beberapa jenis perusahaan yang tetap tercakup GloBE antara lain:

  • Joint venture
  • Investment entity
  • Flow-through entity

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik tax avoidance serta memastikan bahwa seluruh entitas yang memperoleh keuntungan di Indonesia ikut berkontribusi pada penerimaan negara.


Dampak Pajak Minimum Global bagi Dunia Usaha

Penerapan GloBE akan membawa sejumlah dampak signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi: Laporan pajak perusahaan harus lebih detail dan sesuai standar internasional.
  • Kepatuhan pajak global: Perusahaan dituntut menyesuaikan praktik bisnis dengan aturan pajak internasional.
  • Pengaruh terhadap laba bersih: Ruang optimalisasi pajak semakin terbatas sehingga bisa memengaruhi perolehan keuntungan.

Meski begitu, aturan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mendukung sistem perpajakan internasional yang adil, transparan, dan akuntabel.


Kesimpulan

Dengan adanya aturan baru mengenai Pajak Minimum Global (GloBE), sebanyak 5.000 perusahaan multinasional di Indonesia wajib melaporkan SPT Pajak sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar.

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time