Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar tidak melewatkan batas waktu penting untuk Tahun Pajak 2026. Melalui pengumuman resmi di sistem Coretax DJP, DJP menegaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), tetapi syarat utamanya adalah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta profesional pekerjaan bebas (seperti dokter, notaris, pengacara, konsultan, seniman, atau freelancer) dalam menghitung pajak penghasilan tanpa harus menyelenggarakan pembukuan penuh yang rumit. NPPN memungkinkan penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto (omzet), sesuai norma yang ditetapkan DJP berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah kegiatan.

Apa Itu NPPN dan Siapa yang Berhak Menggunakannya?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode sederhana untuk menentukan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas. Alih-alih mengurangi biaya riil satu per satu, wajib pajak cukup mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang telah ditetapkan DJP (misalnya 5–50% tergantung jenis usaha dan lokasi). Hasilnya dianggap sebagai penghasilan neto, lalu dikenakan tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Syarat utama penggunaan NPPN:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan badan usaha) yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Total peredaran bruto dalam satu tahun pajak kurang dari Rp4,8 miliar (termasuk omzet suami/istri jika ada perjanjian pisah harta/PH atau memilih terpisah/MT).
  • Melakukan pencatatan (bukan pembukuan lengkap).
  • Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP melalui Coretax.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi; wajib pajak badan tidak dapat menggunakan NPPN.

Batas Waktu Pemberitahuan NPPN untuk Tahun Pajak 2026

Untuk Tahun Pajak 2026 (tahun buku Januari–Desember 2026):

  • Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem Coretax DJP.
  • Bagi wajib pajak baru yang terdaftar di tahun 2026, pemberitahuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak (mana yang lebih dulu).
  • Pemberitahuan ini bersifat tahunan — hanya berlaku untuk satu tahun pajak saja, sehingga harus diajukan ulang setiap awal tahun jika ingin terus menggunakan NPPN.

Jika batas waktu terlewat (setelah 31 Maret 2026), wajib pajak secara otomatis dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan penuh. Artinya, mulai tahun pajak 2026, mereka wajib mencatat semua transaksi secara rinci, menyusun laporan keuangan, dan menghitung penghasilan neto berdasarkan biaya riil — proses yang lebih kompleks dan berisiko audit jika tidak akurat.

Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

Proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi (pastikan NIK-NPWP sudah padan).
  2. Pilih modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih jenis layanan AS.04 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas > sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  4. Isi data yang diperlukan, simpan, dan ikuti alur kasus hingga selesai. DJP menyediakan panduan resmi berupa video tutorial dan salindia di situs pajak.go.id (cari “Panduan Coretax – Pemberitahuan Penggunaan NPPN”). Proses ini relatif cepat dan gratis, tetapi pastikan data akurat untuk menghindari penolakan.

Implikasi dan Pertimbangan Penting

  • Keuntungan NPPN: Menghemat waktu dan biaya administrasi, cocok untuk UMKM atau pekerja bebas dengan biaya riil sulit dibuktikan. Persentase norma sering kali lebih menguntungkan daripada pembukuan jika biaya aktual rendah.
  • Kerugian jika tidak ajukan tepat waktu: Terpaksa pembukuan penuh, potensi sanksi jika pencatatan tidak rapi, dan hilangnya kemudahan NPPN untuk tahun tersebut.
  • Edge case:
    • Istri kawin dengan NPWP terpisah: Suami/istri yang menggabungkan SPT harus menyampaikan pemberitahuan agar NPPN istri tetap berlaku.
    • Omzet mendekati Rp4,8 miliar: Pantau peredaran bruto secara ketat; jika melebihi, NPPN tidak berlaku dan wajib beralih ke pembukuan.
    • Transisi dari tahun sebelumnya: Jika tahun 2025 sudah pakai NPPN, tetap harus ajukan ulang untuk 2026.
  • Implikasi lebih luas: Kebijakan ini mendukung simplifikasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil, sejalan dengan semangat reformasi Coretax untuk efisiensi dan kepatuhan sukarela.

Dengan waktu tersisa hingga akhir Maret 2026, DJP mengimbau wajib pajak segera memeriksa dan mengajukan pemberitahuan NPPN melalui Coretax untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Sudah paham aturan NPPN tapi masih bingung cara ajukan di Coretax, menghitung dampak ke SPT, atau memilih antara NPPN vs pembukuan? Jangan ragu konsultasikan langsung dengan tim ahli pajak di Taxtime.id. Kami bantu simulasi penghematan pajak, panduan langkah demi langkah, dan pastikan kepatuhan Anda aman. Jadwalkan konsultasi gratis sekarang → Konsultasi Pajak di Taxtime.id

Contact

Information Company

Tax consultant & lawyer

Address

Menara Duta Lt. 7A

Jl. Jl. H. R. Rasuna Said No.5
Kav B/09, Kuningan,
Setia Budi, Jakarta Selatan
Jakarta, 12910

@2024 – All Right Reserved. Designed and Developed by Tax Time